​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru Besar UIN STS Jambi)
​redaksijambi.com.jambi,- Dinamika angka stunting di Indonesia dan Provinsi Jambi menunjukkan pola yang kompleks dan paradoksal. Secara Nasional, data SSGI 2022 mencatat angka 21,6%, yang kemudian turun tipis menjadi 21,5% pada 2023. Memasuki 2024, angka nasional berada di kisaran 18,5% hingga 19%. Namun, pada laporan evaluasi Desember 2025, angka ini menunjukkan “stagnasi semu” di level 17,8%, sebuah realitas yang menuntut evaluasi total terhadap efektivitas intervensi di lapangan.
​Di Provinsi Jambi, anomali data terlihat kontras. Pada 2022, Jambi mencatat angka 18,0%, lalu secara administratif turun ke 13,5% pada 2023. Namun, validasi lapangan yang lebih ketat pada 2024 hingga laporan final Desember 2025 justru mengungkap lonjakan kembali ke angka 17,1%. Fenomena ini mencerminkan “Gunung Es”. Angka rendah sebelumnya sering kali merupakan produk dari ketidakterbukaan masyarakat yang menganggap stunting sebagai “aib keluarga”. Ketika pemerintah memperketat audit kasus pada akhir 2025, tabir realitas itu terbuka. Lonjakan ini bukan berarti kondisi memburuk, melainkan keberhasilan dalam menyingkap data yang selama ini tersembunyi untuk intervensi yang lebih jujur.
​B. Sejarah dan Teori Kontemporer Stunting: Teori Sosial, Pendidikan, dan Psikologis
Secara historis, stunting dipahami hanya sebagai masalah medis akut. Namun, teori kontemporer menggeser fokus ini ke ranah sosiopsikologis. Urie Bronfenbrenner (2021) melalui Ecological Systems Theory menyatakan bahwa perkembangan anak adalah produk dari interaksi antara individu dan lingkungannya. Secara psikologis, pakar perkembangan Shonkoff et al. (2022) dalam jurnal JAMA Pediatrics menegaskan bahwa hambatan pertumbuhan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menyebabkan “toxic stress” yang merusak arsitektur otak secara permanen. Hal ini linier dengan pandangan Erik Erikson mengenai pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar di fase awal kehidupan.
​Landasan teologis dalam Islam memperkuat urgensi ini. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 9: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka…”. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah” (HR. Muslim). Dalam konteks Jambi, meretas stunting adalah bentuk nyata dari Maqashid Syariah, khususnya dalam aspek Hifzh al-Nafsh (menjaga jiwa) dan Hifzh al-Nasl (menjaga keturunan).
​C. Kebijakan Pusat dan Provinsi Jambi
Instrumen hukum untuk memerangi stunting telah disusun secara hierarkis. Di tingkat Pusat, Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi payung hukum utama yang mengamanatkan konvergensi lintas sektor melalui RAN-PASTI. Di Provinsi Jambi, kebijakan ini diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur Jambi No. 22 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jambi No. 343/2023.
​D. Stunting dalam Masyarakat: Kesehatan, Kemiskinan, dan Realitas Jambi
Realitas di lapangan Jambi menunjukkan bahwa stunting tidak hanya ditemukan pada keluarga miskin. Black et al. (2023) dalam The Lancet menyebutkan bahwa faktor lingkungan seperti sanitasi buruk dan akses air bersih menjadi pemicu infeksi berulang. Di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), di mana sungai sebagai kebutuhan vital masyarakat, perilaku sanitasi yang buruk lebih berkontribusi langsung pada malnutrisi kronis. Selain itu, terdapat kemiskinan pengetahuan dan minimnya literasi, di mana orang tua dengan daya beli lebih memilih makanan instan daripada protein hewani lokal karena pergeseran gaya hidup urban.
​E. Strategi Indonesia dan Dunia Maju Menyikapi Stunting
Negara maju telah lama menerapkan Systemic Nutrition Intervention. Victora et al. (2021) menjelaskan bahwa keberhasilan penurunan stunting terletak pada integrasi jaminan sosial dengan layanan kesehatan dasar. Indonesia mengadopsi pola serupa dengan menghubungkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kunjungan wajib Posyandu. Bagi Jambi, strategi dunia maju ini harus diadaptasi dengan kearifan lokal. Pendekatan melalui tokoh adat dan agama menjadi kunci untuk menghapus stigma, sehingga masyarakat mau terbuka dan secara sukarela mengikuti program intervensi.
​F. Target Capaian RPJMN dan RPJMD 2029
1. ​Nasional (RPJMN 2025-2029): Pemerintah menargetkan prevalensi stunting nasional ditekan hingga di bawah 10% pada tahun 2029.
2. ​Provinsi Jambi (RPJMD 2025-2029): Sejalan dengan visi “Jambi Mantap”, target daerah dipatok mencapai 9,5% pada tahun 2029 melalui integrasi dana desa dan monitoring status gizi digital secara real-time.
​G. Penutup
Meretas stunting di Provinsi Jambi adalah perjalanan panjang yang memerlukan keberanian untuk jujur terhadap data. Lonjakan angka hingga Desember 2025 harus dipandang sebagai titik balik kejujuran administratif. Ke depan, kunci keberhasilan mencapai target 9,5% di tahun 2029 terletak pada transparansi data, penguatan literasi gizi berbasis kearifan lokal, dan komitmen politik yang nyata. Kita tidak hanya sedang memperbaiki fisik anak-anak Jambi, tetapi kita sedang menyelamatkan masa depan peradaban dan menjaga amanah Tuhan untuk melahirkan generasi yang kuat.
​Referensi:
1. ​Black, R. E., et al. (2023). Maternal and Child Undernutrition and Overweight in Low-income and Middle-income Countries. The Lancet, 401(10389).
2. ​Bronfenbrenner, U. (2021). The Ecology of Human Development. Harvard University Press.
3. ​Ginting, & Hadi, E. N. (2023). Asupan Nutrisi Ibu Hamil dan Pemberian ASI Eksklusif. Jurnal Kesehatan Masyarakat.
4. ​Headey, D. D., & Ruel, M. T. (2023). Food Systems and Child Stunting. Annual Review of Nutrition, 43.
5. Kemenkes RI. (2022). Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022.
6..Kemenkes RI. (2024). Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024.
7. Kemenkes RI. (2025, Desember). Laporan Capaian Percepatan Penurunan Stunting.
8. Marmot, M. (2020). Social Determinants of Health Equity. American Journal of Public Health.
9. ​Peraturan Gubernur Jambi Nomor 22 Tahun 2022.
10. Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021.
11.​ RPJMN 2025-2029. Kementerian PPN/Bappenas.
12. RPJMD Provinsi Jambi 2025-2029. Bappeda Jambi.
13. ​Shonkoff, J. P., et al. (2022). Leveraging the Biology of Adversity. JAMA Pediatrics.
14. ​Victora, C. G., et al. (2021). Revisiting Maternal and Child Undernutrition. The Lancet.
15. World Bank. (2024). Incentivizing Health: Global Strategies for Stunting Reduction. World Bank.
​

