Layanan Perizinan Merangin Melonjak 108 Peringkat Nasional, Kini Peringkat 4 di Jambi

Redaksijambi.com.MERANGIN,- Pelayanan publik di bidang perizinan Kabupaten Merangin mencatat peningkatan signifikan pada tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) Kabupaten Merangin melonjak 108 peringkat di tingkat nasional.

Dalam penilaian tahun 2026, Kabupaten Merangin menempati peringkat ke-152 nasional dengan nilai 83,461. Capaian tersebut meningkat dibandingkan penilaian sebelumnya, saat Merangin berada di peringkat ke-260 dengan nilai 65,426.
Peningkatan juga terjadi di tingkat Provinsi Jambi. Kabupaten Merangin kini berada di peringkat keempat, naik dari posisi keenam pada periode sebelumnya.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengapresiasi capaian tersebut dan menyebutnya sebagai hasil dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan perizinan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Peningkatan 108 peringkat ini adalah bukti nyata bahwa reformasi birokrasi dan kemudahan perizinan di Kabupaten Merangin berjalan ke arah yang benar. Kita ingin memastikan seluruh proses investasi dan pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Lonjakan nilai ini membuktikan bahwa dedikasi kita dalam melayani masyarakat mulai membuahkan hasil nyata di tingkat nasional,” ujar M. Syukur.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin, M. Hasbi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran serta dukungan dari pimpinan daerah.

“Alhamdulillah, capaian ini tentu sangat menyemangati kita semua. Namun, prestasi ini bukan milik satu atau dua orang saja, melainkan hasil dari kerja keras bersama, dedikasi seluruh staf, serta arahan dan dukungan penuh pimpinan. Ini adalah bentuk komitmen kolektif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten Merangin,” katanya.
Menurut Hasbi, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan perbaikan yang berkelanjutan, bukan menjadi alasan untuk cepat berpuas diri.

Evaluasi kinerja PTSP dan PPB dilaksanakan sepanjang April hingga Mei 2026 dengan melibatkan 546 PTSP pemerintah daerah serta 25 kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi menjadi salah satu indikator dalam pemberian penghargaan maupun sanksi anggaran kepada pemerintah daerah.

Peningkatan peringkat ini menjadi indikator membaiknya kualitas layanan perizinan di Kabupaten Merangin, sekaligus diharapkan mampu memperkuat iklim investasi, menyederhanakan birokrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Kominfo Merangin

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru