Redaksijambi.com Jambi,- Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia Jambi( HIPSI Jambi ) Asari Syafii, menyayangkan atas pernyataan pendapat pribadi dari seseorang yang mengklaim dirinya aktivis dalam tulisan disebuah media online yang menuding Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris. S. Sos. M.H, anti kritik dan menuduh ada upaya pembungkaman pasca adanya dilik aduan Ritas Mariyanto ke Polda Jambi oleh Platform Cakap Cuap yang patut diduga menyebarkan berita bohong. Tidak ada korelasinya dilik aduan saudara ritas mariyanto dengan Gubernur Jambi, sungguh anggapan sesat dan tidak mendasar, ini sama dengan pengutaraan pendapat bangun tidur dari seorang yang mengaku aktivis terhadap Gubernur Jambi. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Gubernur Jambi itu konsentrasinya membangun negeri jambi, mendongkrak pertumbuhan ekonomi jambi dengan berbagai giat disektor pertanian, sektor minerba, sektor migas agar ekonomi jambi bisa tumbuh diangka 6%/Tahun, sehingga kebijakan pemangkasan anggaran daerah dari 4,7 T menjadi 3,6 T di tahun 2026 merupakan beban tugas yang berat, tidak ada waktu ruang terlibat dalam urusan personal yang sedang melaporkan dilik aduan penyebar berita bohong. Pada bulan oktober 2025, Gubernur Jambi Al Haris, diskusi dengan Ketua DPD HIPSI Jambi Asari Syafii, mengutarakan kepadanya, bahwa gubernur Jambi Al Haris tidak anti kritik terhadap kepemimpinnya sebagai gubernur, satu kalimat yang terkesan beliau sampaikan kepada DPD HIPSI JAMBI
,”Dindo, sayo ini pemimpin rakyat jambi, sayo tidak boleh menyakiti rakyat sayo, siapopun itu, walaupun mereka mengkritik sayo dengan lantang dan tajam, silahkan itu hak demokrasi, namun mesti sesuai dengan adab melayu jambi yang dikenal dengan sopan santun dan ramah melayunya, kritik itu bagus dindo, tetapi sertakan dengan solusi, sayo ini hanyalah manusia biaso yang tidak luput dari hilaf dan khilaf, sayo akan terus bekerja untuk membantu rakyat sayo dan membangun bumi sepucuk jambi sembilan lurah yang kito cintoi ini,” kata ketua DPD HIPSU Jambi mengulang kata Gubernur Jambi Al Haris.
Lebih lanjut dikatakan ketua DPD HIPSU Jambi ucapan tersebut bisa untuk kita fahamin bersama, platform cakap cuap bukan produk jurnakisme, Dalam Undang-Undang Pers di Indonesia, produk jurnalistik harus mengacu pada beberapa kaidah dan prinsip, termasuk yang dikenal dengan istilah 3 W. Istilah 3 W biasanya merujuk pada:
1. Who (Siapa): Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam berita. Siapa yang menjadi subjek berita atau siapa yang terpengaruh oleh peristiwa tersebut.
2. What (Apa): Menjelaskan peristiwa atau informasi yang dilaporkan. Ini meliputi apa yang terjadi dan konten utama dari berita tersebut.
3. When (Kapan): Menyebutkan waktu terjadinya peristiwa. Ini penting agar pembaca mengerti konteks temporal dari berita yang disajikan.
“Dengan mengacu pada ketiga elemen ini, produk jurnalistik dapat disusun secara objektif dan informatif, serta mematuhi etika dan kaidah penulisan yang berlaku. Selain itu, produk jurnalistik juga harus mempertimbangkan keberimbangan informasi, kebenaran, dan relevansi agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada khalayak.,” ungkapnya
“Jadi dalam penyampaian pendapat baik itu dimedia online yang merupakan produk jurnalistik, tidak dibenarkan bersifat pembunuhan karakter terhadap siapapun, namun menjadi pilar untuk mencerdaskan publik melalui informasi yang berbasis data, akuntabilitas produk tulisan, tidak mengandung unsur kebencian, niat jahat, atau berita bohong yang dapat membuat kegaduhan. Mari lah kita cerdas dalam beropini dan sehat dalam penyampain informasi publik baik melalui platform kanal medsos ataupun produk jurnalistik.,”tuntasnya.***

