Diduga Kades Seringat Beri Izin Aset Desa Dirusak Pelaku PETI,  Tarik Fee 25 Persen Kangkangi Fakta Integritas

Foto/net

Redaksijambi.com.Merangin, Pasca hebohnya aset Desa Seringat kecamatan Sungai Manau  Kabupaten Merangin Provinsi Jambi berupa Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di dusun lubuk kijang desa palipan kecamatan sungai Manau kabupaten Merangin diduga telah diberi izin oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dirusak demi mencari pundi-pundi emas oleh pelaku Penambang Emas Tampa Izin (PETI) jenis Eksavator.

Keputusan yang diambil Zardi sebagai Kepala Desa Seringat dengan landasan  hasil musyawarah masyarakat , kebijakan yang diambil oleh Kades tersebut telah melanggar fakta integritas dirinya sebagai kades pasca diambilnya sumpah dan janji jabatan disaat dilantik Bupati Merangin sebagai Kepala Desa.

Tidak hanya Kangkangi Fakta integritas kepala desa Seringat juga tidak menjalankan instruksi Bupati Merangin Nomor 1 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penertiban PETI.

Namun fakta dilapangan, bukannya melakukan pencegahan dan penertiban atas menjamurnya aktivitas PETI  Kepala Desa Seringat bersama Pemerintah Desa  beserta ketua BPD berkisar tahun 2025 mengambil kebijakan yang menentang dengan  berani melanggar fakta integritas dengan memberikan izin kepada para Bos PETI merusak Tanah Kas Desa (TKD) untuk mencari butiran butiran emas ditanah kas desa (TKD) yang merupakan milik masyarakat Desa Seringat.

Terbongkarnya permainan Kepala Desa dan Apartur desa seringat  sampai saat ini penyaluran pembagian fee 25 ke beberapa dusun tidak transparan, yang diduga kuat atas inisiatif kepala desa dengan berdasarkan keputusan rapat bersama yang memberi izin Aset Desa dirusak untuk aktivitas PETI, dengan perjanjian Desa mendapat Fee 25 persen dari hasil kegiatan PETI tersebut.

Sementara itu kepala desa seringat M.Zardi sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan konfirmasi oleh awakedia ke nomor pribadi nya via  WhatsApp belum dibalas.(Red)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru