Redaksijambi.com.MERANGIN – Pascapenandatanganan kesepakatan bersama (MOU) dengan sembilan Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD), Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Merangin.
Kapolres menegaskan, tidak boleh ada lagi masyarakat yang membawa, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan secara ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Suku Anak Dalam, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Merangin tanpa membedakan suku, kelompok, maupun golongan.
Menurut Kapolres, terciptanya situasi yang aman dan kondusif membutuhkan dukungan serta kepedulian semua pihak. Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya warga yang masih memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api rakitan tanpa hak.
“Pasca-kesepakatan bersama ini, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan daerah kita. Jangan lagi membawa, menyimpan, apalagi menggunakan senjata api rakitan secara ilegal. Ini bukan hanya imbauan untuk masyarakat SAD, tetapi berlaku bagi seluruh masyarakat,” tegas AKBP Kiki Firmansyah.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan atau aktivitas penggunaan senjata api ilegal agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.
“Apabila masyarakat mengetahui ada warga yang masih membawa atau menyimpan senjata api rakitan tanpa hak, segera informasikan kepada pihak kepolisian terdekat. Identitas dan informasi yang diberikan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk mengamankan pemiliknya dan menyita senjata tersebut sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Ia berharap, seluruh masyarakat dapat memahami bahwa senjata api bukanlah alat untuk menyelesaikan persoalan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan kecil berujung pada konflik besar hanya karena adanya senjata api. Mari kita jaga Merangin bersama. Keamanan adalah tanggung jawab kita semua, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang, aman, dan nyaman,” tutup Kapolres.
Melalui komitmen bersama tersebut, Polres Merangin berharap tercipta lingkungan yang bebas dari ancaman senjata api ilegal serta semakin memperkuat persatuan dan keharmonisan antarmasyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.**$



