spot_img

Tegas Ini Pernyataan Tumenggung SAD Se-Merangin Sepakat Tunduk Hukum NKRI, Tolak Senjata Ilegal hingga Narkoba

Redakaijambi.com.MERANGIN – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin tidak lagi sebatas imbauan. Para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) se-Kabupaten Merangin kini menyatakan sikap secara tertulis melalui penandatanganan surat pernyataan bersama yang memuat enam poin penting terkait kepatuhan terhadap hukum, larangan tindak pidana, penyalahgunaan senjata, hingga pemberantasan narkoba.

Surat pernyataan bertajuk Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) se-Kabupaten Merangin tersebut menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempertegas bahwa seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat, memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Aula Wirasatya Polres Merangin, Kamis (5/11/2026), disaksikan langsung unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, tokoh adat, tokoh agama, serta para Tumenggung SAD.

Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat enam komitmen utama yang disepakati diantaranya sebagai berikut::

#.Pertama, seluruh warga SAD menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di mata hukum. Karena itu, mereka berkomitmen menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#.Kedua, para Tumenggung dan warga SAD menyatakan tidak akan memiliki, menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa hak atau izin yang sah. Mereka juga berkomitmen tidak membawa senjata tajam pada tempat yang tidak semestinya. Apabila terbukti melanggar, mereka menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

# Ketiga, seluruh warga SAD berkomitmen tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, serta tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Merangin.

#.Keempat, mereka bersepakat tidak melakukan tindakan provokasi maupun perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebaliknya, setiap warga SAD diharapkan turut mengajak sesama untuk menaati peraturan perundang-undangan.

#.Kelima, apabila terjadi konflik atau permasalahan antara warga SAD dengan masyarakat lainnya, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum NKRI yang berlaku serta hukum adat Melayu Jambi dengan berpedoman pada seloko adat, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian persoalan dengan masyarakat luar tidak menggunakan hukum adat Suku Anak Dalam.

#.Keenam, apabila terjadi konflik atau permasalahan antarsesama warga SAD, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum adat Suku Anak Dalam dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komitmen tertulis tersebut menjadi pesan kuat bahwa masyarakat adat dan masyarakat umum harus berjalan bersama dalam menjaga keamanan daerah. Tidak boleh ada tindakan yang mengatasnamakan kelompok, adat, maupun kepentingan tertentu untuk membenarkan perbuatan melanggar hukum.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa komitmen menjaga kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat Suku Anak Dalam, melainkan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin.

Menurutnya, keamanan dan kedamaian daerah hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran yang sama untuk menghormati hukum, menjaga persatuan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik.

Deklarasi ini juga memperkuat sinergi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh unsur terkait dalam menciptakan situasi Merangin yang aman, damai, dan kondusif.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan tersebut, para Tumenggung SAD telah menyatakan komitmen bersama untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan Kabupaten Merangin.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan enam poin kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, sehingga persatuan, ketertiban, dan keharmonisan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti dapat terus terjaga.**

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru