spot_img

Sembilan Tumenggung SAD Se-Merangin Satu Suara Jaga Kamtibmas, Kapolres: Keamanan Tanggung Jawab Kita Bersama!

Redakaijambi.com.MERANGIN – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Merangin semakin diperkuat. Sembilan Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Merangin secara resmi menandatangani deklarasi dan surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk menjaga persatuan, mencegah konflik, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Penandatanganan deklarasi tersebut berlangsung di Aula Wirasatya Polres Merangin, Kamis (5/11/2026), dengan disaksikan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, serta sejumlah elemen masyarakat.

Deklarasi ini menjadi penegasan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Sembilan Tumenggung yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, mengedepankan komunikasi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Merangin Drs. H. Abdul Khafidh, M.M., Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., Kajari Merangin Yusmanelly, S.H., M.H., serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangko Yudistira Adhi Nugraha, S.H., M.H.

Turut hadir Wakapolres Merangin Kompol Simsal Siahaan, Sekda Merangin Zulhifni, Ketua LAM Merangin Asra’i Husein, para pejabat utama Polres Merangin, para Kapolsek jajaran, Ketua Muhammadiyah Drs. Saniman Sasmita, Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Merangin Sunaryo, tokoh masyarakat, serta sembilan Tumenggung SAD.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa deklarasi ini tidak boleh dipandang sebagai komitmen yang hanya berlaku bagi masyarakat Suku Anak Dalam. Sebaliknya, pesan utama deklarasi tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin tanpa terkecuali.

Menurutnya, keamanan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI-Polri maupun pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat adat maupun masyarakat umum.

“Saya tegaskan, deklarasi ini bukan hanya untuk masyarakat Suku Anak Dalam, tetapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Merangin. Tidak boleh ada perbedaan dalam menjaga keamanan. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga persatuan, menghormati hukum, tidak melakukan tindakan kekerasan, serta tidak menciptakan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat hendaknya tidak diselesaikan dengan tindakan anarkis, ancaman, maupun kekerasan. Semua pihak diminta mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap deklarasi tersebut menjadi titik penguatan komitmen bersama agar tidak ada lagi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan merusak hubungan harmonis antarmasyarakat di Kabupaten Merangin.

Adapun sembilan Tumenggung SAD yang menandatangani pernyataan bersama tersebut yakni Tumenggung Jhon dari Lantak Seribu, Tumenggung Roni dari Koto Raya, Tumenggung Yudi dari Pelakar Jaya, Tumenggung Nilo dari Pauh Menang, Tumenggung Ganta dari Sialang, Tumenggung Minan dari Rejosari, Tumenggung Jhon dari Mentawak I, Tumenggung Sikar dari Mentawak II, serta Tumenggung Carak dari Tambang Emas.

Kehadiran sembilan Tumenggung dari berbagai wilayah tersebut menjadi simbol kesepahaman bahwa menjaga keamanan bukan hanya kepentingan satu kelompok, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Merangin.

Melalui deklarasi ini, pemerintah daerah bersama TNI-Polri, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan semakin solid dalam menjaga stabilitas daerah.**

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru