Redaksijambi.com.MERANGIN – Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jambi untuk mengungkap kasus tersebut dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah insiden penyerangan dan penembakan di Mako Polres Merangin yang menjadi perhatian serius kepolisian. Petugas bergerak menuju lokasi tempat tinggal para terduga pelaku untuk melakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin mulai bergerak dari Mako Polres menuju Desa Sungai Ulak sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan upaya penindakan, 8 orang terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.25 WIB. Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Polres Merangin sebelum diberangkatkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.02 WIB, kedelapan terduga pelaku diberangkatkan menuju Polda Jambi dengan pengawalan personel Polres Merangin. Rombongan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K,.S.I.K., M.Si., bersama Tim URC dan personel Opsnal Satreskrim Polres Merangin serta didukung personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat dengan pengawalan Satlantas Polres Merangin guna memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan tertib.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak 8 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian akan ditangani sesuai hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Kapolres Merangin juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat. Kepemilikan, penguasaan, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa hak dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat dan berkonsekuensi pidana. Himbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar senjata api tidak disalahgunakan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, sekaligus memastikan setiap proses penyerahan maupun penanganan senjata dilakukan sesuai prosedur.
Terkait ancaman pidana, penggunaan atau penguasaan senjata api rakitan tanpa hak dapat dijerat ketentuan perundang-undangan mengenai senjata api dan bahan peledak, dapat dijerat Pasal 306 UU No.1 th 2023 tentang KUHP .
Sementara itu tindakan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas dapat dijerat Pasal 348 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Tindakan penyerangan dan penembakan di Mako Polres Merangin dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sesuai dengan perbuatan dan akibatnya, termasuk ketentuan mengenai kekerasan terhadap pejabat atau petugas yang sedang menjalankan tugas, penganiayaan, perusakan, maupun percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terbukti. Penerapan pasal dan ancaman hukuman akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pasca penangkapan, personel Polres Merangin bersama Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan di sekitar Mako Polres Merangin.
Kapolres Merangin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara terus berjalan dan mengedepankan penegakan hukum yang profesional demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin.
(Humas Polres Merangin)



