Redaksijambi com MERANGIN — Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Jambi, mengimbau masyarakat, termasuk kelompok Suku Anak Dalam (SAD), yang masih menyimpan senjata api rakitan atau senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, mengatakan masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal diharapkan dapat mengikuti proses penyerahan melalui pendekatan persuasif sesuai kebijakan kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Kiki, Kamis (29/10/2026).
Ia juga mengajak tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk membantu menyosialisasikan imbauan tersebut, khususnya kepada warga yang masih memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin.
Menurutnya, kepemilikan senjata api ilegal tidak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu terjadinya insiden sebelum mengambil langkah penyerahan.
Dalam materi imbauannya, Kapolres Merangin turut mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang memiliki senjata api tanpa Izin sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam materi tersebut.
Polres Merangin berharap, masyarakat dapat merespons imbauan ini dengan menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela demi mencegah penyalahgunaan dan menjaga situasi keamanan di Kabupaten Merangin tetap kondusif.**



