Redaksijambi.com.MERANGIN — Pemerintah Kecamatan Tabir bersama Polsek Tabir menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penanganan keberadaan warung remang-remang yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Selasa (27/10/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Mapolsek Tabir sekitar pukul 14.00 WIB tersebut membahas upaya menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu, serta adanya dugaan praktik prostitusi.
Rombongan Pemerintah Kecamatan Tabir dipimpin langsung oleh Camat Tabir, Samsul Zaini, S.Sos. Kedatangan rombongan disambut Wakapolsek Tabir, IPDA Boby Noviandri, S.H., M.H., yang mewakili Kapolsek Tabir, IPTU Junaidi, S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut, Camat Tabir menyampaikan bahwa terdapat dua lokasi warung remang-remang yang menjadi keluhan masyarakat, yakni di kawasan Jalur Dua Kelurahan Pasar Baru dan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Baru.
Menurut pihak kecamatan, keberadaan tempat usaha tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar. Keluhan disampaikan masyarakat secara langsung kepada pemerintah kecamatan, terutama terkait aktivitas pengunjung dan dugaan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma sosial setempat.
Sementara itu , Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tabir, M. Sidin, S.Hi., turut menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia mengaku telah melihat langsung aktivitas di lokasi dan menilai perlunya penanganan bersama agar tetap sejalan dengan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Tabir.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mernagin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.S.H, melalui Wakapolsek Tabir, IPDA Boby Noviandri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan pihak kecamatan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Tabir yang telah menyampaikan laporan dan keluhan masyarakat. Informasi ini akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakapolsek.
Ia menjelaskan, pihaknya mendorong pemerintah kecamatan untuk memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik usaha agar aktivitas yang diduga melanggar ketertiban umum dapat ditangani sesuai aturan.
Selain itu, Polsek Tabir akan melakukan patroli dialogis guna mendata pemilik usaha serta memeriksa perizinan tempat usaha tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan melakukan patroli dialogis, mendata pemilik warung, serta memeriksa perizinan usahanya. Kami juga mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tabir dapat berjalan dengan baik,” Pungkasnya.(Uji)



