Redaksi jambi.com.MERANGIN,– Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan istri, mertua, dan seorang eksekutor di halaman Mapolres Merangin, Kamis (8/10/2026). Sebanyak 32 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, KBO Satreskrim Polres Merangin IPTU Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin, serta jajaran kepolisian lainnya. Tiga tersangka berinisial J, M, dan MU turut dihadirkan.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto menjelaskan, rekonstruksi menggambarkan rangkaian kejadian yang diduga bermula dari konflik rumah tangga hingga aksi pembunuhan dan penguburan korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penemuan mayat di kawasan Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo, pada Rabu (23/9/2026). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka J dan M di Bungo, sedangkan MU yang diduga sebagai eksekutor ditangkap di Lampung Selatan.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Merangin dengan pertimbangan keamanan dan untuk mengantisipasi reaksi masyarakat jika kegiatan dilakukan langsung di lokasi kejadian.
Menurut AKP Epy Koto, adegan yang diperagakan telah sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidik. Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus membantu penyidik dan kejaksaan dalam proses penanganan perkara.
Polres Merangin mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.


