Kabut Asap Makin Pekat, Bupati Merangin Keluarkan SE: Siswa PAUD hingga SMP Belajar Daring 8–10 Oktober

Redaksijambi.com.MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali mengambil langkah untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk pencemaran udara. Menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat”,

Bupati Merangin H. M. Syukur menerbitkan Surat Edaran tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tersebut ditetapkan di Bangko pada 7 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP sederajat mulai 8 hingga 10 Oktober 2026. �
Pemkab Merangin

Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi udara yang sangat tidak sehat. Pemkab Merangin menilai keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap yang kembali menebal.
Dalam surat edaran itu, peserta didik diminta mengikuti kegiatan belajar mengajar dari rumah. Sementara tenaga kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan masing-masing untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan monitoring pelaksanaan pembelajaran daring, menyusun pedoman pembelajaran serta melaporkannya secara berkala kepada pengawas satuan pendidikan.

Orang tua atau wali murid juga diminta ikut berperan aktif dengan memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara masih buruk.

Selama pembelajaran daring, sekolah diminta tidak memberikan kegiatan yang membebani orang tua atau wali murid. Kegiatan ekstrakurikuler juga ditiadakan.
Bagi wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran berupa tugas, LKPD maupun jurnal, sehingga proses pendidikan tetap berlangsung.

Pemkab Merangin juga meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.

Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi daring, kemudian melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1×24 jam.

Bupati Merangin H. M. Syukur menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi kembali aman, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan kembali.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan keselamatan dan kesehatan warga sekolah sebagai prioritas ketika kualitas udara terdampak kabut asap. .(Redaksi)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru