Redaksijambi.com.SAROLANGUN — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun berlangsung penuh makna. Sebanyak 369 warga binaan menerima remisi umum, sementara Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E. meresmikan Gedung Baru Klinik Pratama Lapas Sarolangun, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sarolangun, jajaran Forkopimda serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam kunjungannya, Bupati Hurmin bersama rombongan juga meninjau program ketahanan pangan melalui sistem hidroponik yang dikelola oleh warga binaan.
Bupati Hurmin mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, kegiatan produktif di lingkungan Lapas menunjukkan bahwa warga binaan memiliki potensi yang dapat terus dikembangkan melalui pembinaan dan keterampilan.
“Program ketahanan pangan hidroponik ini membuktikan warga binaan memiliki potensi besar yang terus dapat dikembangkan,” ujar Bupati Hurmin.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Sarolangun dapat terus diperkuat sehingga program pembinaan memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.
“Semoga sinergi Pemkab dan Lapas membawa dampak luas, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sarolangun,” katanya.
Klinik Pratama Diresmikan
Momentum HUT ke-81 RI juga ditandai dengan peresmian Gedung Baru Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Fasilitas kesehatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, sekaligus memberikan penanganan yang lebih cepat dan optimal terhadap kebutuhan kesehatan di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, A.Md.I.P., S.Sos., menjelaskan bahwa pembinaan warga binaan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tiga unsur utama, yakni warga binaan, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Pembinaan tersebut diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial serta membekali warga binaan agar nantinya mampu kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
369 dari 625 Warga Binaan Terima Remisi
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026, sebanyak 369 dari 625 warga binaan Lapas Kelas IIB Sarolangun mendapatkan remisi umum.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga bermakna memberikan kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, kesempatan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan, memperbaiki perilaku serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Sarolangun pun tidak sekadar menjadi seremoni. Kegiatan tersebut menjadi refleksi tentang pentingnya pembinaan, pemberdayaan dan pemberian kesempatan kedua bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Dengan dukungan pemerintah, petugas pemasyarakatan, keluarga dan masyarakat, para warga binaan diharapkan mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri dan bermanfaat bagi lingkungan.(Red)



