Redaksijambi.com.MERANGIN, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak tinggal diam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan gugatan Saliman terkait pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.
Pemkab Merangin memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Merangin mempertahankan keputusan administrasi pemerintahan yang telah diterbitkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jambi dalam putusan yang dibacakan Kamis (13/8/2026) menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
Tim Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, S.H., M.H., bersama Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar dan argumentasi hukum untuk melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding.
“Pemkab Merangin berpendapat hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, baik bukti surat, keterangan saksi, maupun kondisi riil di lapangan,” ujar Alex Alnemeri, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, banding merupakan hak hukum yang diberikan kepada para pihak dalam proses peradilan. Pemkab Merangin memilih menggunakan jalur tersebut untuk menguji kembali pertimbangan dan putusan PTUN Jambi pada tingkat yang lebih tinggi.
“Kami menyikapi putusan ini dengan menempuh upaya banding ke PTTUN atas perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI,” tegasnya.
Alex juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang lebih dahulu menarik kesimpulan atau membangun opini seolah-olah perkara tersebut telah memiliki keputusan akhir.
“Kepada pihak-pihak tertentu, tidak perlu melakukan penekanan terhadap Pemkab dengan menyimpulkan sendiri hasil akhirnya. Pemkab Merangin melangkah di jalur yang benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan ditempuhnya upaya banding, sengketa terkait SK Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas kini berlanjut ke PTTUN. Pemkab Merangin menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Pemkab juga menegaskan bahwa putusan pada tingkat PTUN belum menjadi akhir dari proses hukum, sehingga seluruh pihak diminta menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding.(Red)



