Redaksijambi.com MERANGIN, – Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan pemotongan honor pegawai Syara’ dan guru ngaji yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemkab Merangin menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan honor pegawai Syara’ dipotong hingga 50 persen tidak benar. Nominal yang diterima sebagian penerima manfaat merupakan pembayaran untuk periode tiga bulan, bukan enam bulan seperti yang dipersepsikan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp600 ribu yang diterima penerima manfaat merupakan honor selama tiga bulan. Setelah dipotong pajak sesuai ketentuan, dana yang masuk ke rekening sebesar Rp585 ribu.
“Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp600 ribu yang kemudian diterima bersih Rp585 ribu setelah dipotong pajak adalah honor untuk periode tiga bulan. Honor itu langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan. Adapun honor untuk tiga bulan sisanya saat ini sedang dalam proses pengurusan,” ujar Agus.
Ia menerangkan, perubahan pola pencairan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan sekaligus untuk satu semester, kali ini pemerintah daerah menyalurkan honor terlebih dahulu untuk tiga bulan agar para pegawai Syara’ dan guru ngaji tidak perlu menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Menurut Agus, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah agar hak para penerima tetap dapat disalurkan lebih cepat sambil menunggu proses pencairan tahap berikutnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan tabayyun sebelum menyimpulkan suatu persoalan.
“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan. Pegawai Syara’ dan guru ngaji merupakan sosok yang diteladani di tengah masyarakat. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengedepankan tabayyun dan mengonfirmasi kebenaran informasi agar tidak menimbulkan salah paham,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Merangin memastikan proses penyaluran honor untuk tiga bulan berikutnya saat ini masih dalam tahap pengurusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kominfo Merangin



