Tak Berkutik! Tiga Pelaku Pencurian Rp36 Juta Diringkus Polsek Bathin VIII Bersama Polres Merangin

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, membuahkan hasil. Kurang dari tiga pekan setelah aksi pencurian terjadi, tiga pelaku pembobol rumah yang menyebabkan kerugian sekitar Rp36 juta berhasil diringkus dalam operasi penangkapan lintas wilayah bersama Satreskrim Polres Merangin.

Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Lamhot Simamora, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati tas yang berada di ruang tengah telah hilang. Setelah diperiksa, jendela belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga menjadi jalur masuk para pelaku.

Akibat aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop ASUS, satu unit iPad Apple warna silver, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp25 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp36 juta.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada pelaku berinisial ZA. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ZA berhasil ditangkap di kawasan Perumahan PT KDA Pondok Batang Merangin, Desa Kasang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dari pengakuan ZA, polisi kemudian melakukan pengembangan bersama Satreskrim Polres Merangin. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AY berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan AY, tim gabungan bergerak ke sebuah rumah kos di Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko dan sekitar pukul 23.30 WIB kembali berhasil menangkap pelaku FN tanpa perlawanan.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta satu lembar STNK yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Bathin VIII bersama Satreskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap pelaku tindak kriminal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.**

(Humas Polres Sarolangun)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru