Redaksijambi.com.MERANGIN – Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Wakil Ketua II DPRD Merangin, Fahmi, dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/7/2026) terkait polemik pengunduran diri Saleman, mantan Kepala Desa Sungai Kapas (C2), Kecamatan Bangko.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menindaklanjuti surat pengunduran diri Saliman. Bupati Merangin H. M. Syukur, SH, MH bersama instansi terkait telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya dan menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa Sungai Kapas agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Belakangan, Saliman mencabut surat pengunduran dirinya dengan alasan surat tersebut dibuat di bawah tekanan. Saat ini, sengketa tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan masih dalam proses persidangan.
Rencana pelaksanaan RDP tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan setelah perkara masuk ke ranah PTUN. DPRD memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sementara pokok sengketa mengenai keputusan tata usaha negara kini sedang diperiksa oleh majelis hakim PTUN.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Wakil Ketua II DPRD Merangin, Fahmi, terkait agenda, tujuan, dan dasar pelaksanaan RDP tersebut.
Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Uji)



