Ekskavator Diduga Milik Pelaku PETI Tercebur ke Sungai, Jembatan Penghubung Sungai Manau–Tabir Barat Terancam Ambruk

Redaksijambi.com (MERANGIN) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pinang, aliran Sungai Batang Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan. Sebuah ekskavator diduga milik pelaku PETI tercebur ke sungai tepat di bawah jembatan penghubung Kecamatan Sungai Manau dan Tabir Barat, hingga mengancam kondisi struktur jembatan.

Peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Facebook Ipang Saputra sekitar 16 jam lalu. Dalam unggahan yang disertai foto ekskavator merek SANY yang sebagian badannya terendam di sungai berlumpur, tertulis keterangan: “Malang dak dapek ditulak, mujuo dak dapek diraih.”

Foto itu memperlihatkan warga berkerumun di atas jembatan untuk melihat alat berat yang terjebak di aliran sungai. Air sungai tampak keruh diduga akibat aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar lokasi.

Warga sekitar menyebut kejadian itu terjadi di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas PETI menggunakan alat berat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai kepemilikan ekskavator maupun penyebab pasti alat berat tersebut tercebur ke sungai.

Namun, kejadian itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena posisi ekskavator berada tepat di bawah jembatan beton permanen yang menjadi akses vital penghubung Kecamatan Sungai Manau dengan Kecamatan Tabir Barat. Warga khawatir kondisi jembatan mengalami kerusakan hingga berpotensi ambruk akibat aktivitas tambang ilegal di sekitar aliran sungai.

Peristiwa ini juga menjadi ujian awal bagi Camat Sungai Manau yang baru dilantik, Nazori. Sebab sebelumnya, Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan komitmen pemberantasan PETI melalui penandatanganan fakta integritas bersama para kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Merangin.

Aktivitas PETI sendiri jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut kejadian tersebut. Redaksi masih menunggu keterangan resmi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Tim)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru