Redaksijambi.com,Merangin,- Kemelut panjang pro dan kontra masyarakat desa seringat terkait alih pungsi Tanah Kas Desa( TKD) yang merupakan aset Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin provinsi Jambi yang terletak di Desa Palipan sekitar dua tahun lalu dialih pusngikan jadi lahan PETI.
Dijadikan lahan PETI , disinyalir akal akalan Kades , Sebagai Kepala Desa tidak mungkin tidak  mengetahui jika tanah TKD Desa yang merupakanaset desa yang debli dengan mnggunakn uang negara, Tanah Kas Desa itu adalah aset negara apapun alasan nya TKD tidak boleh dijadikan lahan PETI dengan alasan Kesepakatan Desa.
Pembiaran tersebut selain memperak poranda Tanah yang merupakan aset negara tersebut sebagai kepala dengan jelas terang terangan mengangkangi fakta integritas, intruksi Bupati dan Undang Undang Minerba.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga seingat yang meminta nama nya untuk tidak ditulis, dirinya diminta  Aparat penegak Hukum baik Kejaksaan Negeri Merangin, Mapolres Merangin dan Inspektorat  untuk memanggil Kades Seringat Zardi serta Ketua BPD Miftahul Jannah saat Tanah TKD digarap PETI, dikarenakan untuk Musyawarah Mufakat rapat apa pun di Desa diketuai oleh Desa dan harus di Hadiri oleh Ketua BPD.
Sementara itu, Kepala Desa Seringat kecamatan sungai Manau.M.Zardi melalui sambungan Telepon dengan salah satu Nara sumber bahwasanya TKD digarap untuk PETI atas permintaan Masyarakat yang tidak bisa dilawan , jangankan Perangkat Desa Presiden saja bisa digulingkan Masyarakat, dan Fee Tanah itu digunakan untuk Pembangunan Mesjid, serta fee untuk desa bukan 25 Persen tetapi 16 persen dan ada berita acaranya, sementara dana 100 juta untuk mesjid Dusun Baru Seringat sepengetuaan dirinya  dipegang oleh Miftahul Jannah, untuk Pembangunan Mesjid.
” Itu kesepakatan Desa, kami tidak bisa melawan kekuatan demo masyarakat, jangankan kami perangkat desa,Presiden saja bisa digulingkan,saya pribadi dan Pemdes yang lain tidak bisa berbuat apa apa, untuk Mita , suaminya Bendahara uang itu dipegang dan dipakai oleh Mita, kalau sekarang mungkin sudah dikembalikan Mita” kata Zardi Kepala Desa Seringat via Pois Call (pesan suara) WhatsApp.
“Kalau fee untuk desa dari hasil PETI di tanah TKD bukan 25 persen yang benar itu 16 Persen,” tambahnya.
Sementara itu, Miftahul Jannah mantan Ketua BPD Desa Seringat, Dirinya membantah keras kalau dirinya terlibat dalam hal pengrusakan Tanah TKD Aset Desa Seringat juga membantah jika dirinya saat ini masih memegang uang Fee Tanah dari TKD yang berjumlah 100 juta, Bantahan Miftahul Jannah bertolak belakang dengan pernyataan Kades Seringat M.Zardi.
” Waktu tanah TKD di garap oleh toke PETI dirinya menjabat sebagai ketua BPD, tapi sebagai ketua BPD dirinya tidak pernah memberikan izin serta rapat dan menanda tangan apapun dan mengkua hanya mendapat informasi lisan dari kepala Desa.
” Tidak benar  kalau uang itu (fee dari bos PETI dari tanah TKD,red) saya megang nya, itu bohong, memang benar saat Tanah TKD di garap oleh Toke PETI saya menjabat sebagai ketua BPD, tapi saya tidak ikut rapat apa lagi menanda tangani daftar hadir rapat ,” ujar Mifta membela diri melalui pesan WhatsApp ke awak media,(red)

