Redaksijambi.com.Sarolangun — Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi sorotan publik dan nasional. Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Temperak) menilai masih terjadi ketimpangan serius dalam kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR, khususnya di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.
Ketua LSM Temperak DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., yang akrab disapa Wo Rozi, menegaskan bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mengikat bagi perusahaan.
“CSR itu perintah undang-undang. Jika perusahaan mengabaikannya, maka itu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum,” tegas Wo Rozi kepada wartawan
.
Perusahaan yang Tercatat Aktif Menyalurkan CSR
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Temperak, sejumlah perusahaan dan instansi tercatat aktif, terbuka, dan konsisten dalam menyalurkan dana CSR di Kabupaten Sarolangun.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai layak mendapat apresiasi publik, antara lain:
Bank 9 Jambi, PTPN VI, PT Primatama Kreasi Mas, PT Bahana Karya Semesta, PT Kresna Duta Agroindo, PT Karet Bathin Delapan, PT Cahaya Mitra Sawit Sarolangun, PT Surya Lestari Usaha Mandiri, PT Anugrah Jambi Coalindo, PT Sarolangun Sawit Makmur, PT IGUN, PT Sinar Agung Persada Mas, PT Karya Bumi Baratama (KBB), PT Critas, PT ATTA, PT Kedaton, PT Sumatra Agro Mandiri, PT Masuji, PT Dua Semeru, SKK Migas Sumbagsel, PT Seleraya Merangin Dua, PT Teckwin, PT BWP Meruap, PT Sabang Sawit Nusantara, serta PT Sukses Gemilang Palem.
Menurut Wo Rozi, perusahaan-perusahaan tersebut telah menunjukkan kepedulian sosial melalui berbagai bentuk bantuan nyata kepada masyarakat dan dukungan terhadap program pembangunan daerah.
Banyak Perusahaan Diduga Mengabaikan Kewajiban CSR
Namun demikian, Wo Rozi menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun jauh lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang tercatat aktif dan transparan dalam pelaksanaan CSR.
“Jika CSR tidak bisa dibuktikan secara terbuka dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, maka patut diduga kewajiban tersebut tidak dijalankan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap korporasi, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
CSR Wajib Hukum, Ada Sanksi Tegas
LSM Temperak kembali menegaskan bahwa kewajiban CSR telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, di antaranya:
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika aturan ada, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wo Rozi.
Atas kondisi tersebut, LSM Temperak DPW Provinsi Jambi menyatakan akan mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk melakukan audit nasional pelaksanaan CSR, dimulai dari daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kabupaten Sarolangun.
LSM juga meminta agar daftar perusahaan patuh dan tidak patuh CSR dipublikasikan secara terbuka, sehingga dapat diawasi langsung oleh masyarakat dan media.
Ruang Klarifikasi Dibuka
LSM Temperak DPW Provinsi Jambi dan Redaksi Suara Gemilang Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Gie)

