Oleh Ir. Syahrasaddin, M.Si. – Tenaga Ahli Gubernur Jambi
PENDAHULUAN
Redaksijambj.com.Merangin,-Pembangunan wilayah Jambi berada pada persimpangan penting antara dorongan pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas dan kebutuhan menjaga integritas ekologis. Dari total daratan ±4,9 juta hektare, ekspansi perkebunan—khususnya kelapa sawit yang telah melampaui 1,13 juta hektare—meningkatkan risiko penurunan daya lenting lahan, yaitu kemampuan ekosistem menyerap gangguan tanpa kehilangan fungsi utama. Ketimpangan tutupan hutan yang kini tersisa sekitar 17–18 persen memperbesar risiko hidrologi, degradasi tanah, serta kerentanan ekonomi. Tulisan ini merangkum batas teoretis perluasan sawit, kebutuhan minimum tutupan hutan, dan penataan spasial komoditas unggulan lain dalam kerangka tata ruang yang resilien.
PEMBAHASAN
Landasan Konseptual
Daya lenting lahan berakar pada konsep daya dukung lingkungan sebagaimana diatur UU No. 32/2009. Secara operasional, perencanaan harus menyeimbangkan kapasitas penyediaan (ketersediaan lahan, air, dan sumber daya) dan kapasitas asimilatif (kemampuan ekosistem menyerap dampak seperti limpasan nutrien dan perubahan kualitas air). Ketika permintaan jasa ekosistem melampaui pasokan, daya lenting menurun—ditandai meningkatnya banjir, kekeringan, dan kebakaran. Pendekatan modern menambahkan Indeks Jasa Ekosistem (penyediaan, pengaturan, pendukung, budaya) agar kalkulasi lebih presisi secara ekologis.
Karakteristik Wilayah Jambi
Secara biofisik, Jambi terbagi kontras: wilayah barat (Kerinci–Merangin) berupa dataran tinggi dan pegunungan sebagai kawasan tangkapan air; wilayah timur (Muaro Jambi–Tanjung Jabung) didominasi lahan basah dan gambut yang sangat sensitif terhadap perubahan tata air. Perbedaan ini menuntut kebijakan alokasi lahan yang spesifik lokasi.
Ekspansi Sawit dan Batas Teoretis
Dengan porsi ±23 persen dari daratan, sawit telah menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus pemicu perubahan lanskap. Dari sisi hidrologi, konversi hutan ke sawit meningkatkan limpasan permukaan dan menurunkan cadangan air tanah pada musim kemarau; dari sisi kualitas air, intensifikasi pemupukan meningkatkan beban pencemar.
Melalui eliminasi ruang berbasis fungsi lindung, permukiman-infrastruktur, pangan, gambut, dan diversifikasi komoditas, batas atas teoretis sawit di Jambi berada di kisaran ±1,47 juta hektare. Namun, mengingat tutupan hutan aktual masih jauh di bawah mandat 30 persen, ekspansi sawit baru tidak direkomendasikan. Arah kebijakan perlu bergeser ke intensifikasi (replanting) dan pemulihan fungsi lingkungan.
Neraca Tutupan Hutan
Tutupan hutan Jambi saat ini sekitar 900 ribu hektare (17–18 persen)—defisit ±570 ribu hektare dari target minimal 30 persen. Padahal, hutan berfungsi sebagai pengatur iklim mikro, penyimpan karbon, dan penyangga siklus hidrologi. Kawasan kunci seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan Bukit Duabelas merupakan “menara air” yang menjaga stabilitas wilayah hilir. Pemulihan tutupan hutan adalah prasyarat ketahanan ekonomi jangka panjang.
Diversifikasi Komoditas Unggulan
Ketergantungan pada satu komoditas meningkatkan risiko ekonomi dan ekologis. Strategi yang direkomendasikan meliputi:
• Karet: Lebih ramah hidrologi dibanding sawit; ideal dipertahankan dan direvitalisasi (±700–800 ribu ha) di Merangin, Tebo, Bungo.
• Kayu Manis: Spesifik dataran tinggi; aman dikembangkan melalui agroforestri (±55–65 ribu ha) di Kerinci–Sungai Penuh.
• Kopi: Arabika/Robusta di barat; Liberika sebagai opsi ramah gambut di pesisir (±75–90 ribu ha).
• Kelapa Dalam & Pinang: Penyangga pesisir; terintegrasi dengan perlindungan mangrove (kelapa ±150 ribu ha; pinang ±60–75 ribu ha).
Lahan Gambut: Kunci Daya Lenting
Lahan gambut Jambi (±736 ribu ha) menentukan risiko kabut asap, banjir, dan emisi karbon. Monokultur sawit berbasis drainase mempercepat pengeringan, kebakaran, dan subsidensi. Praktik terbaik menuntut pengelolaan muka air (40–60 cm), canal blocking, dan peralihan ke komoditas ramah gambut (Liberika, pinang) serta restorasi spesies endemik.
Kerangka Kebijakan 2023–2043
Perda RTRW Provinsi Jambi No. 7/2023 menegaskan: pemantapan kawasan lindung minimal 30 persen, optimalisasi kawasan budidaya melalui hilirisasi (bukan ekspansi), sinkronisasi lintas sektor, dan pengendalian deforestasi melalui perhutanan sosial serta rehabilitasi DAS. Keberhasilan sangat bergantung pada penegakan hukum dan partisipasi publik.
Rekomendasi Strategis
1. Moratorium izin baru sawit dan fokus replanting sawit rakyat.
2. Reforestasi agresif menutup defisit ±570 ribu ha melalui perhutanan sosial.
3. Diversifikasi ekonomi (karet, kopi, kayu manis) dengan dukungan pasar dan harga.
4. Audit tata kelola air gambut dan kewajiban infrastruktur pengendalian air.
5. Penegakan RTRW 2023–2043 hingga level kabupaten/kota.
PENUTUP
Masa depan Jambi ditentukan bukan oleh luas sawit semata, melainkan oleh kemampuan mengelola keragaman sumber daya secara harmonis. Dengan menyeimbangkan pelestarian ekosistem dan optimalisasi ekonomi, Jambi dapat memulihkan daya lenting lahan dan memastikan kesejahteraan lintas generasi di tengah tantangan perubahan iklim.
Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jambi 2023–2043.
3. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. Provinsi Jambi Dalam Angka 2024.
4. KKI WARSI. Berbagai laporan tutupan hutan dan DAS Provinsi Jambi.
5. Hasil-hasil penelitian hidrologi DAS Batanghari dan sub-DAS terkait (berbagai sumber akademik).

