Redaksijambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program pemutihan pajak ini dimulai tanggal 19 sampai 22 Desember 2025.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Berbagai kemudahan akan didapat wajib pajak disaat program pemutihan ini berlangsung, mulai dari diskon pokok PKB hingga penghapusan denda PKB, penghapusan denda BBNKB II, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah mengajak masyarakat Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Dia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
“Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5% dan R4: 2,5 %,” kata Roni Paslah.
Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
“Segera manfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.
Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:**
Sumber; Pariwarajambi