Diduga Legalkan PETI, Kades Muara Pemuat Pungut 4 Persen dari Pemilik Alat Berat

(foto/dok/net)

Redaksijambi.com. Sarolangun – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Kepala Desa Muara Pemuat diduga mengeluarkan surat hasil musyawarah yang menetapkan pungutan sebesar 4 persen terhadap alat berat (ekskavator) yang bekerja di aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Duo.

Berdasarkan dokumen berita acara musyawarah tertanggal 26 Desember 2025, disebutkan adanya perubahan persentase dari 2 persen menjadi 4 persen terhadap alat yang beroperasi. Dalam poin keputusan, disebutkan bahwa pemilik alat yang tidak menyetujui ketetapan tersebut tidak diperbolehkan bekerja di lokasi.

Tak hanya itu, beredar pula bukti transfer sejumlah uang ke rekening yang diduga berkaitan dengan kebijakan tersebut. Praktik ini memunculkan dugaan adanya sistem pungutan terstruktur terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Muara Pemuat membenarkan adanya kesepakatan persentase tersebut. Ia menyatakan pungutan itu dilakukan untuk kepentingan desa.

“Hal ini untuk kepentingan desa,” ujarnya singkat.

Namun pernyataan tersebut justru menuai polemik. Pasalnya, aktivitas PETI merupakan kegiatan ilegal yang dilarang negara. Alih-alih dihentikan, justru muncul kebijakan penarikan persentase terhadap operasional alat berat yang bekerja di tambang tanpa izin.

Ancaman Hukum Tambang Ilegal
Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Apabila pungutan tersebut dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pungli dan pembiaran aktivitas PETI tersebut. Mereka menilai, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

(TIMKALONG99)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru