Redaksijambi.com,Merangin –Pemerintah Kabupaten Merangin membuka seleksi calon Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tahun 2026, tingkat kabupaten/kota. Peserta akan diikutkan pada seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Merangin Iwan Indrawan, di sela-sela kesibukannya menghadiri acara Syukuran masuki rumah dinas Wabup Merangin H A Khafid, Selasa (10/2).
‘’Pendaftaran dimulai dari tanggal, 09 – 23 Februari 2026, melalui situs web https://paskibraka.bpip.go.id. Seleksi calon anggota Paskibraka 2026 ini terbuka untuk para pelajar SMA sederajat, yang memenuhi syarat,’’ujar Iwan.
Untuk itu lanjut mantan Kabag Umum Setda Merangin ini, para kepala sekolah SMA, AMK, Madrasah Aliyah dan Pimpinan Pondok Pesantren tingkat Aliyah, untuk mengikutkan para siswanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi jelas mantan aktivis ini, pendaftar merupakan warga negara Indonesia. Calon pendaftar seleksi Paskibraka merupakan pelajar kelas sepuluh, dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun.
Usia tersebut sampai tanggal 17 Agustus, sesuai tahun penugasan pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pendaftar mempcroleh izln tertulis dan kepala sekolah dan orang tua/wali.
Selain itu terang pria berkulit hitam manis ini, nilai akademik calon peserta seleksi Paskibraka minimal berkategori baik, memenuhi persyaratan sehat berdasarkan basil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti.
‘’Calon pendaftar seleksi Paskibraka ini tinggi badan ideal, untuk putra paling rendah 170 sentlmeter dan paling tinggi 180 sentimeter. Untuk Putri paling rendah 165 sentimeter dan paling tinggi 175 sentimeter,’’jelas Iwan.
Tinggi badan ideal itu sambung putra Sekancing ini, dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Selain itu, memiliki berat badan ideal, memiliki bentuk kaki O been dengan ekstremitas paling banyak lima sentimeter.
Bentuk kaki X been dengan ekstremitas paling banyak lima sentimeter dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot). Memenuhi dan melaksankan ketentuan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Calon pendaftar bersedia mengikuti pemusatan diklat Paskibraka, pengukuhan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraika, pembinaan ideology Pancasila dan wawasan Kebangsaan.**
Sumber:(teguh/kominfo)

