Redaksijambi.com (Muratara) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara yang didampingi Kesbangpol, BKPSDM dan Diskominfo menyampaikan klarifikasi terkait vidio viral nakes yang magang di puskesmas Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
Konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu 11 Desember 2024 bertempat di Kantor Bupati Muratara dengan agenda klarifikasi bertujuan untuk memberikan fakta sebenarnya, terkait vidio viral TKS dirumahkan yang telah menyebar di kalangan masyarakat pengguna medsos facebook, tiktok dan media sosial oleh akun atas nama Ragita Septiana.
Kadinkes, Tasman Majid menjelaskan bahwa Ragita Seftiana adalah tenaga megang sesuai dengan surat tugas magang nomor 440 dari 101, tanggal 12 Februari itu masa penugasan terhitung 12 Februari selanjutnya yang bersangkutan mengajukan perpanjangan magang 2024 tanggal 10 Juni untuk masa penugasan terhitung tanggal 1 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
“Menurut kami, Ragita Septiana itu tidak mengusulkan permohonan untuk perpanjangan nama, jadi kami anggap yang bersangkutan tidak meneruskan proses magang sampai batas waktu,” terang Tasman.
Kemudian pada saat video ini muncul, alasan tidak melakukan perpanjangan itu karena ditemukan unsur sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ragita itu sendiri, bahwa apabila tidak hadir maka yang bersangkutan berhak untuk diberhentikan secara sepihak tanpa persetujuan.
Terkait tidak diterimanya gaji, Kadinkes menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai aturan dan legalitas SK tenaga magang yang tidak berhak mendapatkan gaji.
“Maka apa yang dituduhkan dalam video viral bahwa yang bersangkutan itu tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan, memang secara aturan dan secara legalitas SK sebagai tenaga-magang itu tidak berhak untuk mendapatkan gaji ataupun sejenisnya yang diambil dari anggaran dinkes,” tutup Kadinkes Muratara.
(Hanafi)