Redaksijambi.com (Lubuklinggau) – Ratusan massa Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (KGMB) dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan (KGMPP), kembali menggelar aksi untuk kesekian kalinya, Rabu, 11 Desember 2024.
Aksi damai itu bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Lubuklinggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN llg kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Koordinator Aksi Dayat, menyampaikan demo untuk ketiga kali ini dilakukan guna mendukung PN Lubuklinggau dan mencegah jangan ada dugaan intervensi ke PN Lubuklinggau.
“Massa beraksi untuk berikan dukungan kepada PN Lubuklinggau Penegakan Hukum Berantas Mafia HGU/tanah PT. SKB. Jangan ada tindakan dugaan Intervensi Kepada PN Lubuk Linggau,” sebut Dayat.
Sementara Itu kordinator lapangan aksi demonstrasi, Alan menyampaikan tegakkan hukum seadil-adilnya.
“Hukum pelaku pidana yang meresahkan masyarakat Muratara. Kami mendukung sepenuhnya pihak kepolisian, Kejaksaan dan Hakim,” ujar Alan.
“Segera sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Ali, tangkap dan segera seret ke pengadilan tersangka utama tersebut. Kami yakin PN Lubuklinggau menghukum kejahatan mafia HGU dan/atau Mafia Tanah,” teriakan massa dalam aksinya.
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari proses terbitnya perizinan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Karena lokasi yang diajukan oleh PT. SKB mencaplok lahan areal tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahiun 2014. Selanjutnya PT. GPU menempuh Jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Fakta hukum Lainnya yang menunjukkan PT. SKB diduga kuat mafia HGU/tanah sawit dapat dilihat dari dikabulkannya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. Menghukum tergugat 1 Nyimas Rohana, tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah, tergugat 5 PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).
Untuk membayar ganti rugi kepada Pihak PT. Gorby Putra Utama sebesar Rp2.798.746.755.038,. Putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor Perkara : 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg dan dijatuhkan kurungan pidana, Akib 10 Bulan, Subandi 8 Bulan dan Syarief 8 Bulan. Selanjutnya pihak terpidana melakukan upaya banding Ke Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, para terpidana menerima putusan banding tersebut.
Selanjutnya sidang di PN Lubuklinggau dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara No 546/Pid.B/2024/PN Llg atas Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2024. An Pelapor Basyarudin, SH MH (LEGAL PT. GPU) atas proses terbitnya perizinan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SKB berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Karena lokasi yang diajukan oleh PT. SKB mencaplok lahan areal tambang yang telah dibebaskan oleh PT GPU di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKB. Sementara H. Halim Ali belum dilimpahkan P-21 Tahap 2 dengan alasan sakit, sehingga berkas atas nama H. Halim Ali belum disidangkan.
Pewarta: BK Tim