DKD Garda Prabowo Gelar Aksi Unjuk Rasa di PN Lubuklinggau

Redaksijambi.com (Lubuklinggau) – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Koordinasi Daerah (DKD) Garda Prabowo Sumsel, datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau.

Kedatangan massa ini guna menyampaikan aspirasi dengan cara mengelar aksi unjuk rasa secara damai, dalam perkara terkait konflik hukum antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU),Rabu (11/13).

Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel, H. Bana Djuni dalam orasinya menyampaikan bahwa tujuan dari aksi mereka di PN Kota Lubuklinggau hari ini adalah mengenai permasalahan konflik hukum antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU)sehingga telah adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Yang menolak permohonan kasasi yang telah diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan PT GPU,” ujar H Bana.

H Bana Djuni menjelaskan menyingkapi permasalahan tersebut, kami DKD Garda Prabowo Sumsel kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya.

“Bahkan penolakan tersebut sesuai keputusan kasasi MA dengan nomor 554K/TUN/2024 tertangal 2 Desember 2024, dengan keputusan itu maka MA telah menegaskan pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB oleh Mentri ART BPN akhirnya dinyatakan tidak berlaku,” jelas Bana lagi.

H Bana Djuni menegaskan aksi unjuk rasa yang digelar hari ini dalam rangka mengawal serta mendukung hasil keputusan kasasi MA, dan meminta majelis hakim PN Kota Lubuklinggau selaku majelis hakim dalam perkara ini, nomor 546/PID.B/2024/PN Lubuklinggau, supaya dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami juga meminta untuk membebaskan terdakwa Bagio Wilujeng dan Joko Purnomo dari dakwaan serta segala tuntutan hukum. Kemudian kami juga mendesak PN Kota Lubuklinggau untuk merehabilitasi nama baik, bagi kedua terdakwa demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas H. Bana.

“Selain itu juga kami meminta kepada Komisi Yudisial (KY) serta hakim pengawas MA,untuk memonitor dan mengawasi para hakim yang menangani perkara ini,” tamban H Bana.

Perwakilan PN Kota Lubuklinggau Guntur menerangkan, sebenarnya aksi unjuk rasa yang diadakan DKD Garda Prabowo ini sudah yang kedua kalinya.

“Maka dari itu tidak banyak yang saya ingin sampaikan, melainkan supaya dapat mempercayai semua keputusan pengadilan. Karena majelis hakim itu sudah ditugaskan oleh negara, mari kita percayakan saja sebab tidak ada intervensi dalam perkara ini,” sebutnya.

Selama ini proses persidangannya secara terbuka, dan terbuka untuk umum oleh sebab itu apapun nanti keputusan dari majelis hakim adalah keputusan yang terbaik. Sesuai fakta-fakta dalam persidangan, meskipun nanti keputusan dari majelis hakim itu membuat ketidakpuasan untuk menerimanya.

“Tentu ada langkah-langkah lain dan seterusnya, yang sudah disediakan oleh pihak PN Kota Lubuklinggau,” terang Guntur.

Pewarta : Bahtum Bk

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru