Redaksijambi.com.SungaiPenuh,-Tak henti-Hentinya Proyek yang menggunakan Dana Desa Koto panap menjadi perbincangan Hangat bagi kalangan Aktivis di kota Sungai Penuh.
Dari pantauan tim di lapangan beberapa pekerjaan fisik yang di kerjakan Menggunakan DanaDesa Koto panap diduga di kerjakan asal jadi dan mengangkangi Undang-undang Keterbukaan Informasi publik.
Seperti halnya pekerjaan irigasi yang berada di dusun Batang Sangkir desa Koto panap ,Pasal nya belom sampai 2 bulan pekerjaan Irigasi tersebut sudah banyak yang retak, Tak hanya itu saja seperti proyek yang diduga Rehabilitasi kantor desa koto panap juga masih menjadi Misteri berapa anggaran proyek tersebut, di karenakan tidak adanya papan infromasi proyek dan sepertinya Pemerintah Desa Koto Panap tidak Mengerti terkait Undang-undang tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi publik.
Eka Aktivis LSM-Fakta mengatakan beberapa pekerjaan proyek desa Koto Panap di sinyalir merugikan uang Negara
“Dari hasil Investigasi Kami di lapangan, kami menduga beberapa pekerjaan proyek yang menggunakan Dana desa Koto Panap terindikasi merugikan Uang Negara”ujar Eka
“Dan setiap pekerjaan proyek desa kami melihat tidak pernah ada papan informasi, apakah kades koto panap tidak mengerti undang-undang kip atau memang sengaja agar masyarakat tidak tau berapa anggaran proyek yang di kerjakan pemdes Koto panap dan untuk kegiatan Rehab kantor Desa Koto panap masih menjadi misteri yang kita ketahui anggaran dana desa tahun 2024 tidak di prioritaskan untuk rehab kantor desa”lanjut Eka
Lebih lanjut Eka mengatakan Lsm fakta tengah mempersiapkan berkas untuk menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh
” kami tengah mempersiapkan berkas untuk menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta kepada Inspektorat Sungai Penuh melakukan Audit Khusus terkait beberapa Proyek yang di kerjakan Pemdes Koto Panap yang disinyalir telah merugikan Uang Negara”Tegasnya(Rnd)