Tim Kuasa Hukum Dari FY dan KH ke Bawaslu Kota Palembang, Mengenai Mediasi Pihak Pemohon dengan Termohon

Redaksijambi. Palembang,-Pada hari Kamis tanggal (30/05/2024) adanya Agenda

Kelanjutan dari proses upaya keberatan dari paslon independen wako dan wawako palembang Mgs. Ahmad Fauzan/ Ust.yayan dan H.Khalid selaku pemohon dgn mengajukan permohonan ke bawaslu kota palembang mengenai penyelesaian sengketa pemilihan.

Pada hal ini Selaku pihak termohon adalah KPU Kota Palembang menjelaskan, kuasa hukum sekaligus ketua tim hukum paslon independen Wako dan Wawako Palembang Mgs Fauzan Yayan dan H.Khalif yaitu Kgs. M.Iqbal Ramadhani, ST. SH, MH, MM, bahwasanya Bawaslu telah menindak lanjuti permohonan tersebut dan dari hasil pleno bawaslu tgl 28 mei 2024.

Harus menyampaikan bahwa permohonan dari pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil dengan di register nomor : 001/PS.REG/16.1671/V/2024, yang selanjutnya utk di proses ke tahap mediasi/ musyawarah tertutup, sesuai dg perbawaslu no. 2 tahun 2020. Ujar iqbal pengacara yg juga selaku ketua DPP HIPAKAD (Himpunan putra putri keluarga angkatan darat) di jakarta dengan membawahi departemen hukum dan ham,” tegas Kgs Iqbal( Selaku kuasa hukum).

Dari undangan yg disampaikan oleh bawaslu
Bahwa musyawarah tertutup dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 14.00 wib sampai selesai.

Dalam hal ini musyawarah dan mediasi yg dihadiri oleh pemohon dan termohon, sedangkan bawaslu selaku pimpinan sidang, dari hasil musyawarah / mediasi tersebut ada point penting yg di mohonkan oleh pemohon terkait permohonan perpanjangan waktu utk penyerahan syarat dukungan, ujar iqbal pengacara yg banyak beracara di luar palembang,” tuturnya

pada prinsipnya termohon KPU kota palembang memahami adanya permasalahan dengan terbatasnya waktu utk menyerahkan dukungan sebanyak 79.661 lembar selama 5 hari ( 8 mei sd 12 mei 2024), jadi utk menanggapi dan menjawab permohonan dari pemohon.

Maka kami berharap termohon KPU kota palembang perlu konsultasi ke KPU provinsi dan pusat sesuai hirarkinya, sehingga pihak bawaslu memberi waktu utk dilanjut kembali musyawarah tertutupnya pada jumat tgl 31 Mei 2024,” pungkas Iqbal. (RJ/bahtum)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum Dari FY dan KH ke Bawaslu Kota Palembang, Mengenai Mediasi Pihak Pemohon dengan Termohon

Redaksijambi. Palembang,-Pada hari Kamis tanggal (30/05/2024) adanya Agenda

Kelanjutan dari proses upaya keberatan dari paslon independen wako dan wawako palembang Mgs. Ahmad Fauzan/ Ust.yayan dan H.Khalid selaku pemohon dgn mengajukan permohonan ke bawaslu kota palembang mengenai penyelesaian sengketa pemilihan.

Pada hal ini Selaku pihak termohon adalah KPU Kota Palembang menjelaskan, kuasa hukum sekaligus ketua tim hukum paslon independen Wako dan Wawako Palembang Mgs Fauzan Yayan dan H.Khalif yaitu Kgs. M.Iqbal Ramadhani, ST. SH, MH, MM, bahwasanya Bawaslu telah menindak lanjuti permohonan tersebut dan dari hasil pleno bawaslu tgl 28 mei 2024.

Harus menyampaikan bahwa permohonan dari pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil dengan di register nomor : 001/PS.REG/16.1671/V/2024, yang selanjutnya utk di proses ke tahap mediasi/ musyawarah tertutup, sesuai dg perbawaslu no. 2 tahun 2020. Ujar iqbal pengacara yg juga selaku ketua DPP HIPAKAD (Himpunan putra putri keluarga angkatan darat) di jakarta dengan membawahi departemen hukum dan ham,” tegas Kgs Iqbal( Selaku kuasa hukum).

Dari undangan yg disampaikan oleh bawaslu
Bahwa musyawarah tertutup dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 14.00 wib sampai selesai.

Dalam hal ini musyawarah dan mediasi yg dihadiri oleh pemohon dan termohon, sedangkan bawaslu selaku pimpinan sidang, dari hasil musyawarah / mediasi tersebut ada point penting yg di mohonkan oleh pemohon terkait permohonan perpanjangan waktu utk penyerahan syarat dukungan, ujar iqbal pengacara yg banyak beracara di luar palembang,” tuturnya

pada prinsipnya termohon KPU kota palembang memahami adanya permasalahan dengan terbatasnya waktu utk menyerahkan dukungan sebanyak 79.661 lembar selama 5 hari ( 8 mei sd 12 mei 2024), jadi utk menanggapi dan menjawab permohonan dari pemohon.

Maka kami berharap termohon KPU kota palembang perlu konsultasi ke KPU provinsi dan pusat sesuai hirarkinya, sehingga pihak bawaslu memberi waktu utk dilanjut kembali musyawarah tertutupnya pada jumat tgl 31 Mei 2024,” pungkas Iqbal. (RJ/bahtum)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru