Sidang Praperadilan Ke 4 Sengketa Pileg Dapil 3 di PN Jakarta Selatan

Jakarta,  Redaksijambi.com Sidang praperadilan ke 4 gugatan SP3 tentang politik uang ( money politik) memasuki tahap pembuktian berkas perkara, dan kehadiran saksi saksi dari pihak penggugat terhadap pihak Polda metro jaya, dari pihak pemohon / penggugat menghadirkan 4 orang saksi 1 laki – laki dan 3 perempuan serta 1 saksi ahli dari Guru besar Universitas Pancasila profesor Agus Surono, SH,MH dalam kesaksianya ke 4 saksi ini menyatakan bahwa telah menerima amplop berisi uang 100.000 dan sebuah kartu nama NW caleg DPRRI dapil 3 dari seorang bernama Buyung pada malam sebelum pencoblosann pada tanggal 13 February 2024 ,dan para saksi ini mengakui menerima dan mencoblos sesuai petunjuk arahan yang memberinya sedangkan keterangan saksi ahli menjelaskan secara gamblang mengenai perundangan dan hukum KUHAP , tapi sayang sang profesor tidak menguasai perundangan sengketa pemilu, karena sang profesor hanya menguasai perundangan hukum umum.

selanjutnya pihak hakim mempersilakan pihak tergugat untuk memberikan keterangan tanggapan saksi atau seorang saksi ahli untuk menanggapi keterangan pihak penggugat . di karenakan pihak tergugat tidak memiliki saksi maka sidang ditunda sampai hari Jumat, dalam bentuk kesimpulan, dan akhirnya sidang dilanjutkan hari Selasa dalam bentuk keputusan.

Dalam konprensi persnya Ahmad Yani, SH,MH dan rekan mengatakan ” saya berharap rekan – rekan media terus membantu mengawal kami demi tegaknya supremasi hukum, apa jadinya di negeri ini jika hukum tidak di junjung tinggi. sedangkan dalam keterangan persnya Andi Mulyati mengatakan ” kami tidak mempersoalkan siapa yang menang dalam pileg ini, tapi apa jadinya kalau hukum dipermainkan oleh pihak yang mengerti hukum ” kata Andi Mulyati bersemangat .
sampai berita ini diturunkan sidang dilanjutkan hari Jumat dan Selasa.(heriyanto)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Sidang Praperadilan Ke 4 Sengketa Pileg Dapil 3 di PN Jakarta Selatan

Jakarta,  Redaksijambi.com Sidang praperadilan ke 4 gugatan SP3 tentang politik uang ( money politik) memasuki tahap pembuktian berkas perkara, dan kehadiran saksi saksi dari pihak penggugat terhadap pihak Polda metro jaya, dari pihak pemohon / penggugat menghadirkan 4 orang saksi 1 laki – laki dan 3 perempuan serta 1 saksi ahli dari Guru besar Universitas Pancasila profesor Agus Surono, SH,MH dalam kesaksianya ke 4 saksi ini menyatakan bahwa telah menerima amplop berisi uang 100.000 dan sebuah kartu nama NW caleg DPRRI dapil 3 dari seorang bernama Buyung pada malam sebelum pencoblosann pada tanggal 13 February 2024 ,dan para saksi ini mengakui menerima dan mencoblos sesuai petunjuk arahan yang memberinya sedangkan keterangan saksi ahli menjelaskan secara gamblang mengenai perundangan dan hukum KUHAP , tapi sayang sang profesor tidak menguasai perundangan sengketa pemilu, karena sang profesor hanya menguasai perundangan hukum umum.

selanjutnya pihak hakim mempersilakan pihak tergugat untuk memberikan keterangan tanggapan saksi atau seorang saksi ahli untuk menanggapi keterangan pihak penggugat . di karenakan pihak tergugat tidak memiliki saksi maka sidang ditunda sampai hari Jumat, dalam bentuk kesimpulan, dan akhirnya sidang dilanjutkan hari Selasa dalam bentuk keputusan.

Dalam konprensi persnya Ahmad Yani, SH,MH dan rekan mengatakan ” saya berharap rekan – rekan media terus membantu mengawal kami demi tegaknya supremasi hukum, apa jadinya di negeri ini jika hukum tidak di junjung tinggi. sedangkan dalam keterangan persnya Andi Mulyati mengatakan ” kami tidak mempersoalkan siapa yang menang dalam pileg ini, tapi apa jadinya kalau hukum dipermainkan oleh pihak yang mengerti hukum ” kata Andi Mulyati bersemangat .
sampai berita ini diturunkan sidang dilanjutkan hari Jumat dan Selasa.(heriyanto)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru