Redaksijambi.com.Jakarta, – Sidang praperadilan ke 3 kasus pelanggaran pemilu 2024 yang di gelar di pengadilan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan pihak pemohon dan termohon dalam hal ini sidang menjelaskan bahwa hari ini sidang pembacaan permohonan kesimpulan akan berlangsung mulai besok hari selasa,Rabu,kamis dan Jumat dan diteruskan hari dan Selasa tgl 10/ 9 /2024 pembacaan keputusan,
Dalam sidang ini pihak termohon dari Polda metro jaya hadir 3 orang dan 1 orang peninjau dimana kita tahu bahwa pihak Polda metro jaya telah mengeluarkan SP 3 dalam kasus sengketa pemilu dapil 3 dari partai Demokrat ( BN ) yang sebelumnya dinyatakan telah melakukan politik uang dalam pemilu 2024 dapil 3 ( Jakarta Utara, Jakarta barat,dan kepulauan seribu ) bahkan caleg ( BN ) telah dinyatakan DPO oleh Polda metro jaya pungkasnya yang di katakan oleh kuasa hukum pemohon Ahmad Yani. SH,MH
Dalam sesi wawancara dan tanya jawab Ahmad Yani SH MH kuasa hukum Andi mulyati mengatskan
” bahwa pihak kepolisian tidak memberi pemberitahuan soal SP3 tanpa konfirmasi pihak pemohon” kata Ahmad Yani SH MH
Ketidak adanya pemberi tahuan kepihak pemohon adalah sesuatu yang menjadi preseden kurang baik di mata hukum ,kita semua tahu bahwa kepolisian adalah simbol hukum,tapi apa jadinya kalau penegak hukum di negeri ini tidak patuh terhadap hukum ” sambung Ahmad Yani SH MH bersemangat.
Dalam kesempatan itu pula pemohon Andi Mulyati memberi keterangan bahwaannya Praperadailan ini sedang berjalan dan akan secara marathon setiap sampai 6 (enam) hari kedepan mulai besok hari selasa tanggal 3/9/2024 hingga Selasa Minggu depan tanggal 10/9/2024 yang akan datang smoga praperadilan ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara kita ujarnya.(Hariyanto)