Redaksi Jambi MUSI RAWAS Sumsel -Sebagai anggota Polri, sikap tampang, kerapian dan penampilan merupakan salah satu faktor pendukung serta meningkatkan kepercayaan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Maka oleh sebab itu, hal tersebut diterapkan oleh, Satuan Samapta Polres Musi Rawas (Sat Samapta Polres Mura), terhadap para siswa Latihan Kerja Pendidikan Pembentukan Bintara (Latja Diktukba), Polri Gelombang I Tahun 2024 SPN Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hari ini, ke 19 siswa Latja Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024 SPN Polda Sumsel, diberi pemahaman tentang sikap tampang, etika, kerapian dan penampilan serta tugas kepolisian.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk SH, MH, mengatakan ke 19 siswa Latja Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024 SPN Polda Sumsel, diberi pemahaman tentang sikap tampang, etika, kerapian dan penampilan serta tugas kepolisian.
Sikap tampang atau performance personel Polri, merupakan salah satu aspek pendukung dalam memberikan pelayanan prima. Karena, tampang yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan kecintaan masyarakat terhadap Polri.
“Wajib bagi seluruh siswa Latja Diktukba untuk menjaga sikap tampang, baik pakaian seragam, sepatu, kebersihan tubuh, potongan rambut, aroma kalau perlu pakai parfum,” kata Kasat Samapta.
Kasat Samapta menjelaskan, manfaat dari pembelajaran dan pemahaman ini, tidak lain agar semua siswa Latja Diktukba, bisa menjaga kerapian dan wujudkan karakter polisi yang tegas dan humanis.
“Terlebih lagi masyarakat menyenangi polisi yang berpenampilan menarik dan gagah namun humanis,” ucapnya
Kasat Samapta menambahkan, selain itu, bahwa langkah tersebut juga merupakan upaya penegakan pengawasan disiplin ke dalam. Mengingat, polisi ialah panutan masyarakat, sehingga setiap anggota harus berpenampilan yang baik, rapi dan menarik untuk menarik simpati masyarakat.
“Anggota Polri merupakan aparat penegak hukum. Sebagai petugas penegak hukum wajib tertib hukum, jangan sampai melanggar aturan, baik pidana maupun peraturan disiplin anggota lainnya, (bahtum Bk)