Redaksijambi. com, – M.Syukur Anggota DPD RI, usai acara pengukuhan dan bertemu serta bersalaman memberikan ucapan selamat kepada 181 Kepala Desa Kabupaten Merangin yang jabata nya diperpanjang dia tahun.
Sebagai mana diketahui Pada tanggal 25 April 2024 telah terbit UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
Usai mengikuti acara pengukuhan ratusan kepala Desa merangin tersebut M. Syukur Anggota DPD RI yang juga digadang – gadangkan sebagai Kandidat terkuat untuk bupati merangin periode 2024 – 2029 saat dibincangi media ini mengatakan mengingat kan lima prioritas yang harus dilakukan kepala desa agar desa yang mereka pimpin menjadi mandiri.
“Lima prioritas itu adalah pengembangan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa dan penyusunan peraturan desa dan tonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” Tegas M. Syukur.
Menurut M. Syukur , dengan segala macam potensi yang dimilikinya, memang sudah seharusnya desa itu mandiri. Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah dimaksudkan agar desa mampu bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi.
Dalam konteks itu, Senator asal Asal Desa Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi itu menyebut yang utama adalah orientasi dari para pemangku kebijakan desa, baik kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh stakeholder lainnya.
“Tentu orientasinya adalah mewujudkan kesejahteraan desa, kemajuan desa dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi,” terang Syukur. .
Lebih Lanjut Syukur Mengatakan bahwa Potensi desa, harus ditentukan dengan baik dan benar, berdasarkan keunggulan yang dimiliki. Sebab, antara satu dengan desa yang lain memiliki keunggulan potensi berbeda. Dalam menentukan, dirinya menilai harus lahir dari stakeholder desa, bukan ditentukan oleh struktur yang lebih tinggi.
Selain itu menurut M. Syukur, Potensi desa harus dipilih dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Tidak boleh top down, tapi harus bottom up,” tegas Syukur.
Di sisi lain, M. Syukur menyebut lembaganya secara khusus juga mendorong optimalisasi BUMDes. Sebab, keberadaan BUMDes telah diatur dalam peraturan pemerintah dan sudah efektif berlaku.
“Bagi kami di DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka,” terangnya.
Ada banyak peran, fungsi dan keuntungan adanya BUMDes. Dirinya menyontohkan jika saja BUMDes memegang satu proses produksi yang bisa dikelolanya, maka hal itu lebih baik daripada dikelola oleh individual orang per orang. Karena BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu berkontribusi menambah Pendapatan Desa.
“BUMDes juga bisa memotong permainan para Tengkulak yang memainkan harga pasar. Karena selama ini petani dengan lahan kecil atau peternak kecil, hanya memiliki akses pasar melalui para tengkulak,” ujar Syukur
Dirinya mendorong pemerintahan Desa jika BUMDes bisa mengorganisir petani kecil dan menjual hasil pertanian atau perkebunannya langsung ke pasar, pasti tengkulak tidak mampu memainkan harga dan petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak.
“Apabila BUMDes menjadi besar, tentu BUMDes berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud. Inilah yang harus menjadi fokus kerja masa depan para kepala desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa,” pesan M. Syukur.
Menurut menurut Syukur , apa yang dipaparkannya berkaitan dengan perwujudan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dirinya menegaskan bahwa ia tengah menawarkan Peta Jalan untuk mencapai hal itu secara nasional ,bangsa dan negara ini harus kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
“Ini adalah Peta Jalan untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh azas dan sistem bernegara yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelas bahwa , azas dan sistem bernegara telah diubah melalui amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002. Sejak saat itu, bangsa ini mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.
“Hasilnya, sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk konsesi lahan atau izin pertambangan,” tambah nya.
Oleh karena hal tersebut dirinya mengajak semua elemen bangsa ini, termasuk kepala desa, untuk melahirkan konsensus bersama, agar kita kembali kepada sistem bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Caranya, kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui teknik adendum.
“Sehingga kita akan kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan, yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan desa-desa di Kabupaten Merangin , atas prestasi yang sudah diraih, baik di tingkat regional maupun nasional. Karena menurutnya penghargaan tersebut identik dengan pembangunan sumber daya manusia melalui kualitas pendidikan.(debby)