Redaksijambi.com.Tebo – Sebanyak 99 Kepala Desa (Kades) dan 779 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Tebo dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya oleh Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra.
Pengukuhan masa jabatan Kades dan anggota BPD se-kabupaten Tebo ini dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris. Pengukuhan Kades dan anggota BPD ini berlangsung di Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (11/07/2024).
Gubernur Al Haris mengatakan dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris.
“Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Oleh karena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,” tambah Al Haris lagi.
Sementara itu, Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra usai mengukuhkan Kades dan anggota BPD mengharapkan dengan diperpanjang masa jabatan dapat meningkatkan semangat Kades dan BPD dalam menjalankan amanah untuk memperkuat pembangunan desa.
“Saya berpesan dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik serta saling bekerja sama dengan semua elemen masyarakat. Saya juga minta Kades dan BPD mendukung pelaksanaan Pilkada sehingga lancar, aman, tertib, jujur, adil dan kondusif,” katanya.(*)
Sumber : pariwara jambi.