Redaksijambi.com Lahat.Dalam orasinya, Hendro Juniarto Koordinator Aksi FPL mengungkapkan. Bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan FPL di duga telah terjadi nya pengaturan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu dugaan adanya persekongkolan pihak dinas dengan peserta tender tertentu, yang hal ini memicu pada akan di menangkannya peserta-peserta tersebut, pada tahapan evaluasi terkesan tidak berimbang atau lebih memihak kepada peserta tender tertentu, ” Ucapnya.
“kawan-kawan Front pemuda Lahat beranggapan jika dugaan ini di diamkan maka bukan tidak mungkin tindakan korupsi secara berjamaah muncul dari permasalahan-permasalahan semacam ini,” Ucapnya.
Setelah berorasi perwakilan FPL diterima Pemkab Lahat yang ditemui Asisten II M Ikhsan Fadli SE MM dan Plh Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) Setda Lahat Fiji Hadroni S.Ip. Serta dikawal oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Azis dan Pol PP Pemkab Lahat.
Dalam penyampaiannya Asisten II M Ikhsan Fadli SE MM menyampaikan apresiasi menerima masukan, saran dari teman-teman peserta aksi. dengan Koreksi perbaikan dalam memajukan pembangunan kabupaten Lahat.
Senada Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) Setda Lahat Fiji Hadroni S.Ip menyampaikan apresiasi apa yang disampaikan dari FPL tadi dalam memberikan masukan, unit bagian pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya punya mekanisme aturan dan prosedur dalam rangka melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa .
“Dan menjawab yang disampaikan tadi tentang dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pada prinsipnya yang kami lakukan itu mengacu perpres yang tadi kami sebutkan makanya kami ucapkan terima kasih kawan-kawan di sini sudah mengingatkan, menyampaikan aspirasi memang betul aturannya seperti itu.
” Pada prinsipnya transparan itu sudah kami lakukan dimana proses pengadaan tersebut khususnya tender di atas nilai 200 juta itu mengikuti sistem LPSE nah layanan pengadaan secara elektronik ini terbuka untuk umum dari perpres tadi yang kami sebutkan, yang bertindak sebagai penyedia itu terbuka untuk umum ,orang lain, boleh badan hukum, boleh swadaya masyarakat, yang penting mempunyai dasar hukum pendirian badan usaha”, ucap Fiji.
Setelah pertemuan bersama pemkab Lahat peserta aksi membubarkan diri dengan tertib, dalam pantauan kondisi aman dan kondusif.
(Syahrial)