Pasangan Muhamad Madel – Nor Muhamad Agus Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati-Wakil Sarolangun Jalur independen

redaksijambi.com Sarolangun,  – Akhir nya Sejarah baru di kabupaten sarolangun untuk pertama Calon pemimpin dari jalur independen  sepanjang sejarah kabupaten Sarolangun pasca pemekaran dari Kabupaten Sarko (Sarolangun – Bangko) karena dari hasil perifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun menyatakan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun. Untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.

Hal ini terlihat dari hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kedua perbaikan KPU Sarolangun, yang dilaksanakan malam ini, Minggu, 18 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Ari Wibowo mengatakan  hasil verifikasi kedua dan perbaikan yang dilakukan oleh PPS  sudah dilakukan verifikasi.

“Malam ini kita merekap seluruh hasil verifikasi.ada dua rekap yang kita lakukan, pertama rekap hasil perbaikan dan kedua rekap akhir,” ujar Ari Wibowo.

Sesuai rencana, tambahnya besok, Senin 19 Agustus 2024 akan dilakukan penetapan hasil pleno dari rekap akhir yang dilakukan malam ini.

Saat ditanya apa kira-kira hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Sarolangun malam ini. Ari Wibowo menyebutkan bahwa pasangan Madel-Nor Muhammad sudah memenuhi batas minimal yang ditentukan KPU Kabupaten Sarolangun dalam pemenuhan syarat menjadi calon bupati dan bupati Sarolangun tahun 2024 – 2029 dari jalur perseorangan.**

Sumber : Mapikornews.

 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Pasangan Muhamad Madel – Nor Muhamad Agus Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati-Wakil Sarolangun Jalur independen

redaksijambi.com Sarolangun,  – Akhir nya Sejarah baru di kabupaten sarolangun untuk pertama Calon pemimpin dari jalur independen  sepanjang sejarah kabupaten Sarolangun pasca pemekaran dari Kabupaten Sarko (Sarolangun – Bangko) karena dari hasil perifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun menyatakan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun. Untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.

Hal ini terlihat dari hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kedua perbaikan KPU Sarolangun, yang dilaksanakan malam ini, Minggu, 18 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Ari Wibowo mengatakan  hasil verifikasi kedua dan perbaikan yang dilakukan oleh PPS  sudah dilakukan verifikasi.

“Malam ini kita merekap seluruh hasil verifikasi.ada dua rekap yang kita lakukan, pertama rekap hasil perbaikan dan kedua rekap akhir,” ujar Ari Wibowo.

Sesuai rencana, tambahnya besok, Senin 19 Agustus 2024 akan dilakukan penetapan hasil pleno dari rekap akhir yang dilakukan malam ini.

Saat ditanya apa kira-kira hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Sarolangun malam ini. Ari Wibowo menyebutkan bahwa pasangan Madel-Nor Muhammad sudah memenuhi batas minimal yang ditentukan KPU Kabupaten Sarolangun dalam pemenuhan syarat menjadi calon bupati dan bupati Sarolangun tahun 2024 – 2029 dari jalur perseorangan.**

Sumber : Mapikornews.

 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru