Redaksijambi.Palembang, Pada hari Jumat tanggal (31/05/2024) Sidang lanjutan mediasi di bawaslu kota palembang pada hari kedua dimulai pukul 20.30 sampai selesai dengan hasil putusan belum tercapainya kesepakatan antara pemohon dan termohon.
Hal ini harus sesuai dengan perbawaslu no. 2 tahun 2024 dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 pukul 10.00 wib dengan agendanya penyampaian dan pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.
Di waktu kesamaan kuasa hukum Kgs. M.Iqbal Ramadhani, ST, SH, MH , MM yg mendampingi pemohon paslon Independent Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid menjelaskan, bahwasanya dalam mediasi di hari ke 2 memang belum tercapainya kata sepakat terkait permohonan,” tegas Kgs. M. Iqbal( selaku kuasa hukum)
Harus di perpanjangan waktu namun masih ada upaya lanjutan yg bisa ditempuh melalui musyawarah terbuka di mulai tanggal 3 juni 2024 dan akan diputus oleh bawaslu pada tanggal 9 juni 2024 nanti.
Kami selaku tim hukum masih memperjuangkan hak konstitusional pemohon paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan dan H.Khalid sebagai warga negara agar bisa mencalokan diri sebagai paslon perseorangan wako dan wawako palembang,” jelasnya
Maksud dan tujuan Permohonan yang kami ajukan untuk melindungi hak pemohon sebagai warga negara yang berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon wako dan wawako palembang secara adil dan setara sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kgs iqbal
Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka tindakan apapun untuk menghambat atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi, terkait tindakan termohon yang memberikan batas waktu penyerahan dukungan dengan waktu singkat tanpa adanya masa perbaikan yang memberatkan bakal calon perseorang untuk memenuhi syarat dukungan.
Juga menjadi tolak ukur dan permasalahan bagi paslon Independent lainnya termasuk di berbagai daerah seluruh indonesia,” ujar Kgs Iqbal
Saya selaku tim kuasa hukum Paslon Independen FY dan KH berharap bawaslu harus adil, juga mempertimbangkan pada kepastian hukum dalam memutus sengketa pemilihan demi menegakan keadilan dan melindungi hak konstitusional pemohon selaku warga negara. Apapun hasil putusan dari bawaslu wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh semua pihak,” pungkas Kgs Iqbal. (Bahtum)