Redaksi jambi.com.Merangin,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin akhirnya menghentikan penanganan pelanggaran terhadap Calon Bupati Merangin M. Syukur sala satu yang dilaporkan Tim advokasi Nalim – Nilwan (Menawan) Senin 18 November 2024.
Penghentian tersebut dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Merangin karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu seperti yang dilaporkan tim Menawan.
Himun Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi juga membenarkan jika laporan tersebut dihentikan Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Ya benar sudah kami putuskan dalam rapat pleno Gakumdu Kabupaten Merangin. Jika Laporan terhadap Calon Bupati M. Syukur Tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,”ungkap Himun.
Kata dia, Dalam penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi, baik dari pihak pelapor, terlapor sampai pada pihak terkait Lembaga Pendidikan Muhadiyah.
“Setelah melalui rangkaian kajian, baik untuk klarifikasi terhadap pelapor, saksi pemeriksaan bukti-bukti, dan upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Bawaslu Merangin dengan sentral Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dikarenakan dugaan laporan ini berkaitan dengan pidana Pemilu. Jadi hasil gelar rapat pleno memutuskan bahwa laporan dengan nomor register 04/LP/PB/Kab/0 5.06/Xl/2024 tidak dapat di tindaklanjuti,” ungkapnya menjelaskan.
Untuk diketatahui sebelumnya Tim Advokasi Menawan ( Menangkan Nalim- Nilwan) laporkan M. Syukur Calon Bupati Merangin sudah menghadap Bawaslu Merangin.
M.Syukur dilaporkan Tim Advokasi Menawan atas dugaan melakukan kampanye di lokasi pendidikan untuk kampanye pasangan SUKA sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 (***)