Redaksijambi.com.Merangin,- Dihari Adhiyaksa ke 64. Kepala Kejaksaan Negri Merangin bertekat untuk memberantas tindak pidana Korupsi untuk menyelamatkan uang negara yang telah dikucurkan untuk masayarakat dan bermanfaat.
Hal tersebut terbukti dalam waktu dekat ini dipastikan kan akan menetapkan satu orang oknum Kepala Desa aktif di Kabupaten Merangin Jambi bakal menjadi tersangka dan akan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merangin.
Penetapan Tersangka salah satu oknum Kades aktif kabupaten Merangin tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin (Kejari) Triwidodo SH.MH pada Senin (22/7/2024) usai pelaksanaan HUT Adhiyaksa ke 64.
“Dalam waktu dekat Satu orang Kepala Desa aktif di Kabupaten Merangin bakal kita tetap akan jadi tersangka dan langsung kita lakukan penahanan ” ungkap Triwidodo.
Lebih lanjut dijelaskan oleh orang nomor satu di Adhyaksa Merangin bahwa penetapan tersangka satu orang oknum Kades ini sudah menjalani proses yang panjang dan sudah pernah ditangani oleh APIP Merangin.
Triwidodo saat minta inisial oknum Kades yang bakal jadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa masih merahasiakan identitas Kades tersebut .
“Untuk inisial calon tersangka masih kita rahasiakan, nanti pas penetapan tersangkanya rekan rekan media akan kita undang”, Tegasnya. (debby)