Redaksijambi.com.– Tiga hasil Pilkada di Jambi didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada.
Rinciannya, hasil Pilkada Sungai Penuh dan hasil Pilkada Sarolangun, serta hasil Pilkada Bungo.
Hasil tiga Pilkada di Jambi itu akan diajukan untuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh
Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.
Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).
Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk.
Namun, isi gugatan belum diketahui.
Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK.
Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.
Namun, terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti. Hal tersebut lebih diketahui tim advokasi.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK.
dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.
“Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujaarnya.
Sebelumnya tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun
Paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK
Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.
Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.
Ada 7 berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik
Namun, isi gugatan yang diajukan Tontawi-Haris belum diketahui.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.
Pihaknya masih menunggu. Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan.
SUMBER : danang noprianto.Tribunjambi