Halik Alnemeri.SH,MH, Kabur (Abscur) Permohonan PHPU Nalim- Nilwan Ditolak MK

Redaksijambi.com – Permohonan Tidak Jelas, PHPU Bupati Merangin Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra saat memimpin jalannya Sidang pengucapan putusan/ketetapan, pada Selasa (04/02/2025).

Dikatakan Alex bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin provinsi jambi, pada Selasa (05/02).

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor : 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menilai permohonan Pemohon kabur.

Dikatakan Halik Alnemeri.SH,MH, ( Alex) dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengatakan Permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi Termohon (Nalim-Nilwan ) dan atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Alex melalui WhatsApp

Oleh karena menurut Alex MK berpendapat permohonan Nalim-Nilwan kabur, eksepsi lain jawaban Termohon dan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim-Nilwan mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin yang memiliki DPT yang sama di saat pleno PPK setiap kecamatan.

Pemohon mendalilkan bahwa Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin yang diunggah oleh KPU Kabupaten Merangin (Termohon) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.

“Alhamdulillah,,permohonan pasangan urut 1 Nalim-Nilwan ditolak MK ,maka dalam waktu dekat KPU Merangin akan menetap pasangan Syukur -Khafiedh nomor urut 2 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Merangin pada Pemilukada 27 November  2024 dan akan dilantik serentak oleh presiden RI Prabowo Subianto.” Tambah Fauzan(Red)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru