Redaksijambi.com.Inhil,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Indragiri Hilir (KAB. INHIL) yang dihadiri oleh Ketua DPC Granat Inhil Zakaria dalam Giat Press Release sekaligus menyaksikan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan pil Ekstasi dan Para Tersangka yang berada di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Jum’at (1/11/2024)
Disaat Press Release langsung disampaikan oleh Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polres Inhil AKP M. Jatuh Nutsagli Kamaru.S.I.K , MH, Kasi Humas Polres Inhil IPTU Sukirul, Ketua Granat Inhil Zakaria, secara bersama-sama dalam menyaksikan Press Release pengukapan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Adibulan Oktober 2024.
“Kami dari DPC Granat Inhil mengapresiasi atas prestasi yang dicapai dalam pengukapan kasus Narkoba jenis NARKOTIKA, dan sangat luar biasa dalam kinerja selama dalam 1 bulan bisa mengungkapkan Kasus narkoba dengan menangkap 14 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 22,301,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan 8 Kasus di bulan Oktober 2024,”Kata Zakaria.
Dikatakan Zakaria, Semoga dengan Press release dalam pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi ini membuat efek jera baik bagi tersangka, Pengedar dan Pemakai karena titik akhir dari kejahatan Narkoba bisa berada di Jalur Hukum khususnya di Polres Indragiri Hilir..
“Kerja kerasnya jajaran Polres Inhil ini semoga kedepan menjadi efek jera bagi pengedar dan penggunaan Narkotika, tidak ada celah kejahatan untuk melawan hukum, ” Tuntas nya. (Leni)