Damsyir Karim: Jangan Omon-Omon Calon Tunggal Atau Melawan Kotak Kosong Bukan Upaya Pencegalan

Redaksijambi. Com. Merangin. -Akhir-akhir ini, isu calon tunggal atau lawan kotak kosong semakin santer berhembus di kabupaten Merangin. Calon tunggal atau lawan kotak kosong dianggap sebagai momok atau sesuatu yang ilegal dan melangggar undang-undang.

Sebaik nya para intelektual dan pengamatan politik tokoh masyarakat tokoh pemuda kabupaten merangin kalau kita pinjam kata bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto jangan hanya Omon – Omon,Padahal, fenomena lawan kotak kosong atau Calon Tunggal dalam kepemiluan bukanlah hal yang menakutkan dan aneh.

“Kalai kita pinjam bahasa bapak presiden terpilih Pak prabowo jangan asal Omon – Omon doank, Calon tunggal atau lawan kotak kosong juga bukanlah sebuah kecelakaan demokrasi. Sebab, hal ini dibolehkan dan diatur dalam undang-undang.” Kata Damsir Karim Direktur Media Center Syukur Khafidh (SUKA).

Calon tunggal bisa saja terjadi karena beberapa faktor. Bisa dari strategi politik dari elit partai untuk meraih kemenangan atau memang kandidat itu memiliki nilai jual di tengah masyatakat yang luar biasa dibanding dengan calon lain sehingga partai politik melabuhkan dukungan kepada hanya satu pasangan calon.

Calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam pilkada bisa juga terjadi karena adanya kesamaan visi antara calon dengan para petinggi partai sehingga terjalin komunikasi yang baik, elit partai menilai calon tersebut layak dan mampu untuk menjadi kepala daerah.
Hal-hal seperti ini sangat lah lumrah dalam politik dan bisa terjadi kapan saja dalam kontestasi kempemiluan termasuk pada Pilkada bulan November tahun 2024 ini.

Berkenaan dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah,negara telah mengatur aturan main dengan jelas,seperti yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Dan itu sudah berkali-kali di lakukan,berikut daftar daerah yang pernah melakukan pilkada dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong, serta nama pasangan bakal calon kepala daerahnya pada Pilkada 2020:

1. Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara (Dosman Banjarnahor dan Oloan P. Nababan)
2. Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara (Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli)
3. Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara (Asner Silalahi dan Susanti Dewayani)
4. Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Benny Utama dan Sabar AS)
5. Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan (Kuryana Azis dan Johan Anuar)
6. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir)
7. Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu (Mian dan Arie Septia Adinata)
8. Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah (Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan)
9. Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto)
10. Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah (Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih)
11. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah (Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu)
12. Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah (Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto)
13. Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar)
14. Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa)
15. Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur (Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko)
16. Kabupaten Badung Provinsi Bali (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa)
17. Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (W. Musyafirin dan Fud Syaifuddin)
18. Kota Balikpapan Provinsi Kalimanta Timur (Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz)
19. Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Edi Damansyah dan Rendi Solihin)
20. Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Magalanni)
21. Kabupaten Soppeng Provinsi Sulasewi Selatan (Kaswadi Razak dan Luthfi Halide)
22. Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (M. Aras T dan Muh. Amin Jasa)
23. Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat (Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung)
24. Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat (Yosias Saroy dan Marinus Mandacan)
25. Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya (Abdul Faris Umlati dan Oredeko I. Burdam)

Direktur media center Syukur-Khafid (SUKA), Damsir Karim membeberkan, isu calon tunggal atau kotak kosong di kabupaten Merangin sangat lah terlalu dini dilontarkan. Sebab,waktu pendaftaran paslon ke KPU kabupaten Merangin masih lama,masih lebih dari satu minggu,begitu juga dengan ketersediaan kursi yang di perebutkan.itu masih cukup banyak, dari 35 kursi keterwakilan di DPRD kabupaten Merangin, Pasangan SUKA baru mendapatkan dukungan 22 kursi. Artinya, masih ada 13 kursi yang masih bisa diperebutkan.

Menurut Damsir, 13 kursi dukungan yang tersisa dapat mengusung 2 pasangan calon. Yakni, satu pasangan calon dengan 7 kursi keterwakilan di DPRD dan satu paslon nya lagi bisa dari akumulatif jumlah persentase 20 persen perolehan suara. Yakni dari perolehan suara partai pemilik 6 kursi ditambah jumlah perolehan suara partai-partai non parlemen yang ada di Merangin.

lebih lanjut Damsir Karim menyebutkan, isu calon tunggal atau lawan kotak kosong yang beredar merupakan bentuk ketakutan dan ketidakpercayaan diri dari pihak-pihak yang berseberangan dengan pasangan SUKA. Secara tidak langsung, isu kotak kosong mengakui kelemahan paslon lain dalam hal lobi-lobi politik.

Padahal,kalau mereka memang seorang tokoh yang serius untuk maju di pilkada merangin.untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak mesti harus melalui jalur dukungan partai politik. Masih ada jalur lain yang bisa di pakai yaitu jalur independen seperti yang dilakukan oleh pasangan tokoh masyarakat Muhammad Madel dan M. Nur Agus di Kabupaten Sarolangun.

“Seharusnya, Tim Pemenangan itu memiliki Plan A dan Plan B kalau memang serius mau maju kalau tidak bisa di lakukan dengan plan A maka bisa di lakukan dengan plan B.tidak semata-mata dengan satu cara kira-kira seperti itu,hal inilah yang tidak diterapkan oleh paslon lain di Merangin,” jelasnya.
Lucu nya lagi malah ada yang melontarkan bahasa menjegal. Itu menjegalnya dari mana? Setiap paslon melakukan lobi-lobi terhadap partai politik. Disinilah kepiawaian paslon diuji. Jika tidak mampu meraih dukungan, akui saja kelemahan, jangan mengkambing hitamkan kandidat lain apalagi menghembuskan isu sesat soal penjegalan.nanti di nilai oleh rakyat bagaimana mau melobi di pusat untuk kepentingan masyarakat banyak, melobi untuk diri sendiri saja tidak sanggup,” ungkap Damsir.

Mengenai banyaknya dukungan partai politik kepada M. Syukur, Damsir menilai hal ini membuktikan kepada masyarakat Kabupaten Merangin siapa M. Syukur sebenarnya.suka tidak suka, mau tidak mau, harus diakui, M. Syukur memang piawai dalam melakukan lobi politik ditingkat pusat.

Tidak bisa dipungkiri, M. Syukur jauh lebih unggul dibandingkan dengan bakal calon lain dalam hal kedekatan dengan elit politik di tingkat pusat.

“Orang seperti M. Syukur inilah yang dibutuhkan oleh Kabupaten Merangin untuk membawa anggaran dari pemerintah pusat ke daerah demi terwujudnya visi Merangin Baru. Intinya, M. Syukur memang lebih dipercaya oleh elit partai politik di pusat dan dinilai mampu serta layak untuk menjadi kepala daerah.para elit partai politik juga ingin menang, tentu mereka melihat bibit bebet dan bobot sebelum mengeluarkan SK dukungan.

Terkait isu borong partai, untuk kesekian kalinya pria yang dari tahun 2013 telah berkecimpung di dunia media center pilkada di provinsi Jambi ini menegaskan.tidak ada niat Paslon SUKA untuk memborong partai.

“Partai politik itu bukan barang dagangan. Ini soal kepercayaan. Setiap paslon sama-sama melakukan lobi politik dan partai politik juga memiliki penilaian tersendiri. Jadi, hentikanlah bahasa borong partai. Bahasa itu tidak elok di utarakan.itu seperti mengkerdilkan partai politik.seolah-olah partai politik seperti barang dagangan saja.itu melecehkan. dalam pengambilan rekom maupun dukungan, semua paslon telah mengikuti prosedur yang diterapkan oleh partai politik. Begitu pun dengan lobi-lobi dipusat, semua juga melobi. Jangan racuni pemahaman politik masyarakat dengan asumsi-asumsi yang tidak mendasar,sekarang masih tersisa 13 kursi dari 5 partai.yaitu partai

GOLKAR,PPP.PERINDO.PDIP dan PKN.Monggo silakan di ambil.tidak ada yang menghalangi.tapi jika seandai nya nanti para ketua-ketua umum partai-partai tersebut melabuhkan kepercayaan pada pasangan SUKA.dan calon tunggal atau lawan kotak kosong itu terjadi,ini sejarah baru untuk Merangin,bukan sembarang orang yang bisa menyatukan seluruh partai dalam satu koalisi.klau ini terjdi itu murni oleh atas kepercayaan,bukan karna jegal mencegal”.pungkas Damsir. ( MC. SUKA)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Damsyir Karim: Jangan Omon-Omon Calon Tunggal Atau Melawan Kotak Kosong Bukan Upaya Pencegalan

Redaksijambi. Com. Merangin. -Akhir-akhir ini, isu calon tunggal atau lawan kotak kosong semakin santer berhembus di kabupaten Merangin. Calon tunggal atau lawan kotak kosong dianggap sebagai momok atau sesuatu yang ilegal dan melangggar undang-undang.

Sebaik nya para intelektual dan pengamatan politik tokoh masyarakat tokoh pemuda kabupaten merangin kalau kita pinjam kata bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto jangan hanya Omon – Omon,Padahal, fenomena lawan kotak kosong atau Calon Tunggal dalam kepemiluan bukanlah hal yang menakutkan dan aneh.

“Kalai kita pinjam bahasa bapak presiden terpilih Pak prabowo jangan asal Omon – Omon doank, Calon tunggal atau lawan kotak kosong juga bukanlah sebuah kecelakaan demokrasi. Sebab, hal ini dibolehkan dan diatur dalam undang-undang.” Kata Damsir Karim Direktur Media Center Syukur Khafidh (SUKA).

Calon tunggal bisa saja terjadi karena beberapa faktor. Bisa dari strategi politik dari elit partai untuk meraih kemenangan atau memang kandidat itu memiliki nilai jual di tengah masyatakat yang luar biasa dibanding dengan calon lain sehingga partai politik melabuhkan dukungan kepada hanya satu pasangan calon.

Calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam pilkada bisa juga terjadi karena adanya kesamaan visi antara calon dengan para petinggi partai sehingga terjalin komunikasi yang baik, elit partai menilai calon tersebut layak dan mampu untuk menjadi kepala daerah.
Hal-hal seperti ini sangat lah lumrah dalam politik dan bisa terjadi kapan saja dalam kontestasi kempemiluan termasuk pada Pilkada bulan November tahun 2024 ini.

Berkenaan dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah,negara telah mengatur aturan main dengan jelas,seperti yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Dan itu sudah berkali-kali di lakukan,berikut daftar daerah yang pernah melakukan pilkada dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong, serta nama pasangan bakal calon kepala daerahnya pada Pilkada 2020:

1. Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara (Dosman Banjarnahor dan Oloan P. Nababan)
2. Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara (Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli)
3. Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara (Asner Silalahi dan Susanti Dewayani)
4. Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Benny Utama dan Sabar AS)
5. Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan (Kuryana Azis dan Johan Anuar)
6. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir)
7. Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu (Mian dan Arie Septia Adinata)
8. Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah (Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan)
9. Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto)
10. Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah (Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih)
11. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah (Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu)
12. Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah (Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto)
13. Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar)
14. Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa)
15. Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur (Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko)
16. Kabupaten Badung Provinsi Bali (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa)
17. Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (W. Musyafirin dan Fud Syaifuddin)
18. Kota Balikpapan Provinsi Kalimanta Timur (Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz)
19. Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Edi Damansyah dan Rendi Solihin)
20. Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Magalanni)
21. Kabupaten Soppeng Provinsi Sulasewi Selatan (Kaswadi Razak dan Luthfi Halide)
22. Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (M. Aras T dan Muh. Amin Jasa)
23. Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat (Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung)
24. Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat (Yosias Saroy dan Marinus Mandacan)
25. Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya (Abdul Faris Umlati dan Oredeko I. Burdam)

Direktur media center Syukur-Khafid (SUKA), Damsir Karim membeberkan, isu calon tunggal atau kotak kosong di kabupaten Merangin sangat lah terlalu dini dilontarkan. Sebab,waktu pendaftaran paslon ke KPU kabupaten Merangin masih lama,masih lebih dari satu minggu,begitu juga dengan ketersediaan kursi yang di perebutkan.itu masih cukup banyak, dari 35 kursi keterwakilan di DPRD kabupaten Merangin, Pasangan SUKA baru mendapatkan dukungan 22 kursi. Artinya, masih ada 13 kursi yang masih bisa diperebutkan.

Menurut Damsir, 13 kursi dukungan yang tersisa dapat mengusung 2 pasangan calon. Yakni, satu pasangan calon dengan 7 kursi keterwakilan di DPRD dan satu paslon nya lagi bisa dari akumulatif jumlah persentase 20 persen perolehan suara. Yakni dari perolehan suara partai pemilik 6 kursi ditambah jumlah perolehan suara partai-partai non parlemen yang ada di Merangin.

lebih lanjut Damsir Karim menyebutkan, isu calon tunggal atau lawan kotak kosong yang beredar merupakan bentuk ketakutan dan ketidakpercayaan diri dari pihak-pihak yang berseberangan dengan pasangan SUKA. Secara tidak langsung, isu kotak kosong mengakui kelemahan paslon lain dalam hal lobi-lobi politik.

Padahal,kalau mereka memang seorang tokoh yang serius untuk maju di pilkada merangin.untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak mesti harus melalui jalur dukungan partai politik. Masih ada jalur lain yang bisa di pakai yaitu jalur independen seperti yang dilakukan oleh pasangan tokoh masyarakat Muhammad Madel dan M. Nur Agus di Kabupaten Sarolangun.

“Seharusnya, Tim Pemenangan itu memiliki Plan A dan Plan B kalau memang serius mau maju kalau tidak bisa di lakukan dengan plan A maka bisa di lakukan dengan plan B.tidak semata-mata dengan satu cara kira-kira seperti itu,hal inilah yang tidak diterapkan oleh paslon lain di Merangin,” jelasnya.
Lucu nya lagi malah ada yang melontarkan bahasa menjegal. Itu menjegalnya dari mana? Setiap paslon melakukan lobi-lobi terhadap partai politik. Disinilah kepiawaian paslon diuji. Jika tidak mampu meraih dukungan, akui saja kelemahan, jangan mengkambing hitamkan kandidat lain apalagi menghembuskan isu sesat soal penjegalan.nanti di nilai oleh rakyat bagaimana mau melobi di pusat untuk kepentingan masyarakat banyak, melobi untuk diri sendiri saja tidak sanggup,” ungkap Damsir.

Mengenai banyaknya dukungan partai politik kepada M. Syukur, Damsir menilai hal ini membuktikan kepada masyarakat Kabupaten Merangin siapa M. Syukur sebenarnya.suka tidak suka, mau tidak mau, harus diakui, M. Syukur memang piawai dalam melakukan lobi politik ditingkat pusat.

Tidak bisa dipungkiri, M. Syukur jauh lebih unggul dibandingkan dengan bakal calon lain dalam hal kedekatan dengan elit politik di tingkat pusat.

“Orang seperti M. Syukur inilah yang dibutuhkan oleh Kabupaten Merangin untuk membawa anggaran dari pemerintah pusat ke daerah demi terwujudnya visi Merangin Baru. Intinya, M. Syukur memang lebih dipercaya oleh elit partai politik di pusat dan dinilai mampu serta layak untuk menjadi kepala daerah.para elit partai politik juga ingin menang, tentu mereka melihat bibit bebet dan bobot sebelum mengeluarkan SK dukungan.

Terkait isu borong partai, untuk kesekian kalinya pria yang dari tahun 2013 telah berkecimpung di dunia media center pilkada di provinsi Jambi ini menegaskan.tidak ada niat Paslon SUKA untuk memborong partai.

“Partai politik itu bukan barang dagangan. Ini soal kepercayaan. Setiap paslon sama-sama melakukan lobi politik dan partai politik juga memiliki penilaian tersendiri. Jadi, hentikanlah bahasa borong partai. Bahasa itu tidak elok di utarakan.itu seperti mengkerdilkan partai politik.seolah-olah partai politik seperti barang dagangan saja.itu melecehkan. dalam pengambilan rekom maupun dukungan, semua paslon telah mengikuti prosedur yang diterapkan oleh partai politik. Begitu pun dengan lobi-lobi dipusat, semua juga melobi. Jangan racuni pemahaman politik masyarakat dengan asumsi-asumsi yang tidak mendasar,sekarang masih tersisa 13 kursi dari 5 partai.yaitu partai

GOLKAR,PPP.PERINDO.PDIP dan PKN.Monggo silakan di ambil.tidak ada yang menghalangi.tapi jika seandai nya nanti para ketua-ketua umum partai-partai tersebut melabuhkan kepercayaan pada pasangan SUKA.dan calon tunggal atau lawan kotak kosong itu terjadi,ini sejarah baru untuk Merangin,bukan sembarang orang yang bisa menyatukan seluruh partai dalam satu koalisi.klau ini terjdi itu murni oleh atas kepercayaan,bukan karna jegal mencegal”.pungkas Damsir. ( MC. SUKA)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru