Agenda Kelanjutan Pemohon Dari Pasangan Independen Pasangan FY dan KH di Bawaslu kota.

Redaksijambi.Palembang,- Pada hari Senin tanggal (03/06/2024) adalah Agenda kelanjutan terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari pemohon paslon independen dari pasangan Mgs.AHMAD FAUZAN dan H. KHALID di Bawaslu kota palembang.

Sesuai dengan jadwal pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 diadakannya Musyawarah secara terbuka dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.

Sidang musyawarah ini baru dibuka oleh majelis pukul 11.30 wib yang dihadiri oleh pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya Kgs. M.iqbal Ramadhani, ST SH,MH,MM sedangkan dari pihak termohon diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum yayasan sriwijaya Ius institute.

Musyawarah terbuka hanya mendengarkan penyampaian dan pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban termohon, sidang musyawarah di tutup oleh majelis pukul 12.30 dgn menjadwalkan pembuktian alat bukti dan keterangan saksi pada hari rabu tgl 5 juni 2024 pukul 10.00 wib.

Pada kesempatan ini awak Media menemui dari kuasa hukum pemohon kgs. M. Iqbal Ramadhani ST. SH, MH, MM menjelaskan, bahwasanya pihak pemohon akan menghadirikan saksi fakta dan saksi ahli dalam pembuktian nanti, dengan maksud untuk memperkuat alasan dan dalil dalil pemohon dalam permohonan tersebut,” tegas Kgs Iqbal

Maksud dan tujuan Permohonan yang kami ajukan untuk melindungi hak pemohon sebagai warga negara yang berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon wako dan wawako palembang secara adil dan setara sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kgs iqbal

Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka tindakan apapun untuk menghambat atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi, terkait tindakan termohon yang memberikan batas waktu penyerahan dukungan dengan waktu singkat tanpa adanya masa perbaikan yang memberatkan bakal calon perseorang untuk memenuhi syarat dukungan.

Juga menjadi tolak ukur dan permasalahan bagi paslon Independent lainnya termasuk di berbagai daerah seluruh indonesia,” tutur Kgs Iqbal

Saya selaku tim kuasa hukum Paslon Independen FY dan KH berharap bawaslu harus adil, juga mempertimbangkan pada kepastian hukum dalam memutus sengketa pemilihan demi menegakan keadilan dan melindungi hak konstitusional pemohon selaku warga negara. Apapun hasil putusan dari bawaslu wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh semua pihak,” pungkas Kgs Iqbal.(Bahtum Bk) 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Agenda Kelanjutan Pemohon Dari Pasangan Independen Pasangan FY dan KH di Bawaslu kota.

Redaksijambi.Palembang,- Pada hari Senin tanggal (03/06/2024) adalah Agenda kelanjutan terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari pemohon paslon independen dari pasangan Mgs.AHMAD FAUZAN dan H. KHALID di Bawaslu kota palembang.

Sesuai dengan jadwal pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 diadakannya Musyawarah secara terbuka dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.

Sidang musyawarah ini baru dibuka oleh majelis pukul 11.30 wib yang dihadiri oleh pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya Kgs. M.iqbal Ramadhani, ST SH,MH,MM sedangkan dari pihak termohon diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum yayasan sriwijaya Ius institute.

Musyawarah terbuka hanya mendengarkan penyampaian dan pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban termohon, sidang musyawarah di tutup oleh majelis pukul 12.30 dgn menjadwalkan pembuktian alat bukti dan keterangan saksi pada hari rabu tgl 5 juni 2024 pukul 10.00 wib.

Pada kesempatan ini awak Media menemui dari kuasa hukum pemohon kgs. M. Iqbal Ramadhani ST. SH, MH, MM menjelaskan, bahwasanya pihak pemohon akan menghadirikan saksi fakta dan saksi ahli dalam pembuktian nanti, dengan maksud untuk memperkuat alasan dan dalil dalil pemohon dalam permohonan tersebut,” tegas Kgs Iqbal

Maksud dan tujuan Permohonan yang kami ajukan untuk melindungi hak pemohon sebagai warga negara yang berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon wako dan wawako palembang secara adil dan setara sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kgs iqbal

Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka tindakan apapun untuk menghambat atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi, terkait tindakan termohon yang memberikan batas waktu penyerahan dukungan dengan waktu singkat tanpa adanya masa perbaikan yang memberatkan bakal calon perseorang untuk memenuhi syarat dukungan.

Juga menjadi tolak ukur dan permasalahan bagi paslon Independent lainnya termasuk di berbagai daerah seluruh indonesia,” tutur Kgs Iqbal

Saya selaku tim kuasa hukum Paslon Independen FY dan KH berharap bawaslu harus adil, juga mempertimbangkan pada kepastian hukum dalam memutus sengketa pemilihan demi menegakan keadilan dan melindungi hak konstitusional pemohon selaku warga negara. Apapun hasil putusan dari bawaslu wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh semua pihak,” pungkas Kgs Iqbal.(Bahtum Bk) 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru