Refaksijambi. Com. Tebo,– Laka lantas yang terjadi Di kabupaten Tebo provinsi Jambi Tepatnya Di arah jln lintas Tebo-jambi Tebing Tinggi Mengakibatkan 2 Kendaraan Sepeda motor Jenis Nmx Dengan Nopol BH.2093 UV Dengan Motor Jenis Vixion Dengan Nopol BH 5739 OB Mengakibatkan Keduanya mengalami Luka-luka Dan di larikan Ke RSUD Sulthan Thaha Saifuddin kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Kejadian Tersebut Di akibatkan mobil berwarna silver Yang hendak menyebrang jalan tiba-tiba berhenti mendadak tepat di jalur yang dilalui oleh AG yang merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekira pukul. 10:00 WIB
(AG) Saat itu Dari arah Polres Tebo yang hendak menuju kantor Bupati Tebo,untuk menghadiri Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Tebo,Setelah mengecek lampu jalan dari SD desa Semabu ,ke arah Polres Tebo dengan sepeda motor Vixion BH 5739 OB setelah melewati Kapolres Tebo di jalur jalan yang lurus.
Dari arah berlawanan nampak mobil berwarna Silver menuju kearah Polres Tebo berada di jalur jalan nya sendiri tiba-tiba, mendadak mobil berwarna Silver tersebut melintang di jalur jalan saya seperti mau menyebrang, tetapi kendaraan mobil tersebut melintang dengan posisi terdiam ditempatnya, dengan jarak lebih kurang 15 meter dari saya.
Saat itu motor yang saya pakai melaju dengan cepat dan spontan saya menekan tuas rem, sempat saya berpikir dan bingung dengan keadaan motor yg saya bawa melaju ke arah mobil di posisi ruas jalan saya sendiri dan saya terpaksa untuk menghindar dari mobil Untuk menyelamatkan diri saya
dari mobil yg melintang agar tidak terjadi kecelakaan.
Kelihatan posisi jalur kanan jalan Dari Arah kiri mobil Tidak ada kendaraan yang muncul dan saya memilih untuk jalur kanan mobil Kemudian Saya berhasil menghindar dari mobil yang Melintang jalan tersebut Dan mengambil posisi samping kanan belakang mobil,karena posisi jalan saya sudah ditutup oleh mobil tersebut dan posisi kiri mobil jalannya bertebing tidak bisa untuk dilewati.
Setelah melewati mobil ternyata banyak motor yg ramai berada dibarisan Tepat dibelakang mobil sebelum mobil tersebut melintang di jalur jalan saya, sempat menghindar dari beberapa jenis motor yg ada dan berhasil dihindari dengan selamat, dikarenakan pengendara motor nya ramai dibelakang mobil dengan bergerak lambat Namun naas setelah itu, terjadilah tabrakan antara saya dengan seorang Polwan Cantik yang berada dibelakang barisan mobil dengan menggunakan sepeda motor NMax jelasnya (AG)kepada media
Atas Kejadian Tersebut Keduanya langsung dilarikan Ke RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Untuk Mendapatkan perawatan Medis, korban AG pada saat itu dalam keadaan Tidak sadarkan diri dan hasil dari visum RSUD Tebo korban AG Yang merupakan ketua ormas LMPP Aktif Kabupaten Tebo mengalami luka pada wajah sebelah kanan, luka pada bagian tangan kanan, luka pada kulit bagian leher atas dan patah (Lepas) Tulang Selangkangan kanan.
Adapun korban lainnya yang merupakan anggota Polwan aktif, dengan inisial D mengalami luka robek pada kulit wajah sebelah kanan, serta sempat dilakukan operasi di RSUD Tebo.
Korban (AG) mengalami luka yang serius, dan hasil olah TKP dari pihak kepolisian Resort Tebo, kejadian ini akan terus diproses melalui jalur hukum,Menurut keterangan dari penyidik Wahyu, Dari hasil gelar perkara AG selaku Ketua Ormas LMPP kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Untuk proses nya Sudah sampai KEJAKSAAN kasus lakalantas ketua ormas AG untuk dimulai penyidikan dugaan tindak pidana”Dan Dijatuhkan pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) UU no 22 tahun 2009.kategori luka berat dari hasil gelar kata dan penjelasan penyidik AIPDA Wahyu Arianto ke pada korban AG.
Saat itu AG selaku Ketua LMPP Kabupaten Tebo merasa keberatan dengan Pasal 310 yang diberikan ayat 2 dan 3.dan kasus dilanjutkan Korban AG tidak terima atas putusan tersebut, dikarenakan sempat terjadi juga hal yang serupa, dan banyak kasus lakalantas yang terjadi di kabupaten Tebo.
Salah satu anak dari anggota ormas LMPP kabupaten Tebo yang pernah ditabrak oleh mobil saat membawa motor sepulang dari sekolah hasil visum RSUD patah tulang paha kanan dan dioperasi..
Di berikan pasal 310 ayat ( 2 ) UU RI no 22 tahun 2009 Oleh penyidik yg sama,Dan Keduanya sempat Diarahkan oleh pihak LAKALANTAS agar mengambil jalur damai secara kekeluargaan Ujarnya…(kiki)